PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto akhirnya mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 800/LHP-II/BK.V/2016 terkait aksi mogok kerja dan aturan abaensi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kobar. Keputusan ini diumumkan di di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Rabu (8/6) sore.
Bambang mengatakan, kebijakan Kepala BLH Kobar menerbitkan Instruksi Nomor 660/563/BLH-II/XI/2015 tanggal 30 November 2015 tentang disiplin kerja PNS BLH Kobar tidak sesuai dengan Peranturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009. "Instruksi hanya dapat diterbitkan oleh bupati selaku kepala daerah dan tidak mengandung peraturan serta sanksi," ujar Bambang, Rabu (8/6).
Para PNS BLH Kobar sejumlah 22 orang yang melakukan mogok kerja atau meninggalkan tugas selama empat hari kerja telah melanggar pasal 4 anggka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. "Dalam melaksanakan tupoksi BLH Kobar terjadi miss management, hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar ASN sebagai profesi," terang Bambang.
Bambang memerintahkan kepada Kepala BLH dan seluruh PNS BLH Kobar untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran peraturan disiplin, maka akan dikenakan sanksi secara berjenjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Akan dikenakan sanksi administratif, ada teguran," kata Bambang.
Selain itu Bambang juga membantah bahwa dirinya telah mendukung PNS BLH Kobar untuk berdemo seperti yang diberitakan sebelumnya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Sebenarnya BLH itu sudah empat kali ini saya tahan semua, saya tahan saya nasehatin, nah pas yang ke empat saya tidak tahu kok tidak mematuhi," ungkap Bambang.
Terlepas dari persoalan BLH Kobar, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, karena semua ASN harus tahu perundang-undangan. "Makanya saya pelajari, salah satunya adalah adanya miss management, itu yabg harus diperbaiki," tandasnya.
Kepala BLH Kobar, Kepala Bidang dan PNS BLH Kobar juga telah mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita tidak bisa sembarangan ngasih sanksi ada aturannya kok," imbuhnya.
Menanggapi hal ini Kepala BLH Kobar Fahrizal Fitri mengatakan bahwa ia akan mempelajari terkait surat LHP tim pemeriksa. Setelah itu, ia akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut. "Ya kalau suratnya saya terima, akan saya pelajari dan telaah terlebih dahulu," kata Fitri. (jok/yit)