PALANGKA RAYA – Jaringan pengedar narkotik mampu mengecoh ketatnya pengamanan di bandara untuk meloloskan sabu ke daerah sasaran. Direktorat Narkoba Polda Kalteng berhasil meringkus tiga pengedar yang mendapat pasokan sabu dari Aceh sebanyak 515 gram atau senilai Rp 2 miliar.
”Narkoba dibawa dari Aceh melalui Medan menggunakan transportasi darat. Dari Medan, dibawa ke Jakarta melalui jalur udara dan sampai ke Palangka Raya,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal, Rabu (8/6).
Pelaku yang diringkus Sabtu (4/6) lalu itu, yakni Muhammad Nasir alias Nasir (27), Muhammad Yusuf (48), dan Ikhsan Zulfikar alias Ikhsan (61). Yusuf dan Ikhsan diamankan di Jalan Tjilik Riwut km 10 Kasongan, sementara Nasir di Jalan RTA Milono di sebuah hotel. Dia sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas, namun berhasil dilumpuhkan.
Menurut Fakhrizal, pelaku merupakan jaringan nasional dan sudah dua kali memasok narkoba ke Kalteng. Pada pengiriman pertama sebanyak satu kilogram dan berhasil lolos. ”Pertama lolos dan kedua sekarang ditangkap,” ujarnya didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Ahmad Shaury.
Fakhrizal menuturkan, narkoba dibawa dari Aceh oleh Nasir. Setibanya di Palangka Raya, dibagikan kepada Yusuf. Lalu, Yusuf mengantar ke Ikhsan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Palangka Raya, Sampit, dan Kasongan.
---------- SPLIT TEXT ----------
Pihaknya mengaku belum mengetahui cara tersangka menyelundupkan sabu hingga lolos dari pemeriksaan ketat di bandara. ”Kami tidak tahu itu, tetapi Kalteng kini menjadi target jualan para bandar narkoba,” katanya, seraya menduga ada jaringan lain dalam peredaran narkoba di Kalteng.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury menambahkan, setengah kilogram sabu tersebut diperkirakan akan diedarkan pada sekitar lima ribu warga. Sabu tersebut disinyalir dikirim dari Tiongkok.
”Sebulan lalu juga ada barang masuk satu kilo, tetapi bukan tiga pelaku ini. Namun, mereka masih satu jaringan. Mereka ini jaringan nasional, barang Aceh dikirim dari Malaysia. Nah, Malaysia dari Tiongkok,” tuturnya.
Menurut Shaury, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. ”Karena (pengiriman) lewat bandara, maka kita sarankan lebih diperketat dan kita akan koordinasikan dengan bandara dan bea cukai,” ujarnya. (daq/ign)