SAMPIT - Kepala sekolah (Kepsek) berinisial MS alias WN (57) yang terjerat kasus pencabulan akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Alfon, pada sidang terakhir 8 Juni 2016 lalu.
“Terdakwa tidak melakukan upaya banding, dia terima saja, terakhir pikir-pikirnya sampai Rabu, nah sekarang sudah lewat dan dia tidak mengajukan. Artinya dia terima putusan,” kata Siti Maimunah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi Radar Sampit.
Menurut Siti saat dijatuhi vonis oleh hakim, WN sempat menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari oleh hakim untuk menyatakan tanggapannya apakah ia menerima atau akan melakukan upaya banding jika merasa apa yang sudah disangkakan kepadanya itu tidak benar.
Kepsek di salah satu SD di Cempaga Hulu itu sendiri sebelumnya dituntut hukuman selama 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yakni JPU Kejari Kotim Siti Maimunah telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
WN sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Sesuai pengakuan kedua korbannya bahwa sebelum dicabuli diruang kantor kepsek, mereka terlebih dulu dibawa terdakwa untuk menonton film porno yang ada di dalam laptop. Saat di persidangan, korban juga sudah menunjuk salah satu video yang ditonton ketika itu.
Sedangkan dalam keterangan maupun pembelaannya, WN tetap membantah melakukan pencabulan atas dua muridnya itu. Hal tersebut ia buktikan dengan adanya surat saksi berupa surat izin dari UPT Dinas Pendidikan setempat Anang Abdullah menyatakan dirinya sedang lepas dinas saat kejadian.
Kedua korban merupakan siswi kelas II SD yang masih berusia 7 tahun. Sesuai dakwaan jaksa, modus perbuatannya itu ia lakukan, dengan kedua korban terlebih dahulu dipanggil, berpura-pura mencari uban di kepalanya. Namun, keduanya malah diajak nonton porno hingga disetubuhi secara bergiliran. Tetapi, terdakwa mengatakan bahwa video porno yang ada di laptop kerjanya itu koleksi anaknya dan bukan miliknya.(co/gus)