KOTAWARINGIN LAMA – Kisah cinta Riyan (24) bertepuk sebelah tangan. Niat warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), ini menikahi pujaan hatinya tak kesampaian. Dia justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Bunga, yang masih di bawah umur.
Riyan sebenarnya punya istri namun pisah ranjang. Bahkan dia sudah dikaruniai satu anak. Pengakuan Riyan ini disampaikan saat keluarganya dan pihak pacarnya didamaikan oleh Pemerintahan Desa Sumber Mukti. Namun saat itu pihak keluarga Bunga belum mengizinkan dengan alasan belum cukup umur, apalagi Bunga masih SMP. Ayah Bunga mengizinkan Riyan menikahi Bunga dengan syarat biaya pernikahannya Rp 80 juta. ”Atas permintaan itu saya tidak sanggup,” kata Riyan di Mapolsek Kolam.
Dirinya emosi atas tindakan ayah Bunga yang mendatangi ibunya untuk berurusan lagi, sementara persoalan sudah diselesaikan di kantor desa. Karena tidak ada titik temu yang pas antara Riyan dan ayah Bunga, Riyan menantang keluarga pacarnya itu berduel. Riyan juga mengirim SMS yang menyebutkan dirinya telah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya.
Atas ulahnya yang tak terkontrol ini, yang semula kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan, kini harus berujung di kepolisian. Riyan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kolam.
Sementara itu Bunga tak sudi lagi berhubungan dengan Riyan. Dirinya belum siap untuk berumah tangga dan masih ingin melanjutkan pendidikan. Selain itu Bunga sangat menyesal atas kejadian yang menimpa dirinya dan membuat keluarganya susah atas tindakan pacarnya yang baru jadian satu bulan itu.
---------- SPLIT TEXT ----------
Bunga mengaku diajak pacarnya pergi meninggalkan rumah selama empat hari.”Dengan mengancam dan mengusir keluarga kami keluar dari desa, saya sudah tak suka. Atas perbuatannya, saya minta dia dihukum berat,” tutur Bunga didampingi oleh ibunya.
Ibu Bunga menambahkan, anaknya selama diajak tersangka seperti tak sadarkan diri dan menuruti kemauan tersangka. Untuk pulang ke rumah pun, anaknya tidak mau.
Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Bhabinkamtibmas Polisi Desa Sumber Mukti Bripda Wibowo Tri Laksono membenarkan bahwa kasus pencabulan ini sempat didamaikan secara kekeluargaan di tingkat desa. Namun dari perkembangan selanjutnya, tersangka mengancam keluarga Bunga dan merendahkan korban sehingga keluarga Bunga melaporkannya ke pihak berwajib.
”Meski tersangka dan korban berpacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka, tetapi Bunga masih di bawah umur. Ini perbuatan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Wibowo. (gst/yit)
Baca Juga: Keterlaluan, Anak Dicabuli, Ortu Ditantang Duel, Begini Akhirnya...