SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 21 Juni 2016 12:41
Rumah Pribadi untuk Rujab, Uang Sewa Rp 25 juta per Bulan, Kejari Terus Lakukan Evaluasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PANGKALAN BUN–Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus sewa rumah jabatan (rujab) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2013 dan 2014 saat ini masih dalam tahap evaluasi Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Evaluasi tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.

Kejaksaan juga sudah memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memintai keterangan. ”Kasus ini masih kita evaluasi kita akan memeriksa jika ada unsur pidananya pasti kita lanjutkan, namun kalau tidak ada tentu tidak mungkin kita paksakan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi kemarin (20/6).  

Selain LKPP, Kejari juga akan memanggil pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kasus ini. Penyidikan kasus ini sempat dihentikan sementara sambil menunggu proses Pilkada Gubernur Kalteng rampung. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi berkaitan dengan politik.

Saat ini proses politik dalam Pilkada Gubernur sudah selesai dengan ditandainya pelantikan Gubernur beberapa waktu lalu. Proses penyidikan secara umum kembali dilakukan oleh kejaksaan. ”Ini baru akan kita mulai kembali, kita akan teruskan yang sempat berhenti kemarin,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Dia menegaskan bahwa sekarang ini baru memulai lagi pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.  

Seperti diketahui kasus ini sudah menyeruak ke khalayak umum. Sewa rujab bupati tahun 2013 dan 2014 menggunakan rumah pribadi Ujang Iskandar di Jalan HM Rafii sudah diselidiki kejaksaan sejak sebelum Pilkada Gubernur. Biaya sewa rujab ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 yang ditandatangani pada 27 Juli 2012 oleh Bupati Ujang Iskandar. Bantuan uang sewa baru disalurkan pada 2013 serta 2014.

Kronologis awal diselidikinya kasus ini bahwa rumah yang disewa menjadi rujab ini adalah rumah pribadi Ujang Iskandar. Pada waktu itu yang bersangkutan adalah Bupati Kobar. Nilai sewa Rp 25 juta per bulan. Sewa rujab dilakukan karena rujab yang ada dibakar saat kisruh Pilkada Kobar sekitar tahun 2010 silam. Sebagai pengganti, rumah jabatan itu dibebankan kepada APBD Kobar. Aturan yang mendasari sewa rumah jabatan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Bantuan Uang Sewa Rumah Jabatan Bupati Kobar. Perbup dibuat pada tahun 2012, tetapi uang sewa pada waktu itu diduga dipungut  mundur, yaitu sejak 2011.

Adanya dugaan itu lantas Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun melakukan penyelidikan karena dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan atau tindakan melawan hukum. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers