SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 Juni 2016 20:17
Hahh, Ternyata di Lapas Bisa Pesan Sabu, Ini Buktinya...
DITANGKAP: Polisi menunjukkan barang bukti saat ekspos kasus di Mapolda Kalteng, Rabu (22/6). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lapas Klas IIB Sampit tampaknya kecolongan. Musababnya, seorang narapindanya masih bisa memesan narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lapas. Hal ini terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Kalteng menangkap enam pengedar barang haram itu di tempat berbeda.

Salah seorang pengedar yang ditangkap bernama Satori alias Boboboy (32). Satori mengaku 300 gram sabu-sabu itu dipesan napi dari Lapas Klas IIB Sampit berinisial UN. Satori mengaku diminta mengantarkan serbuk haram itu. Namun dia keburu dibekuk polisi. 

”Baru kali ini (membawa sabu). Saya diupah Rp 500 ribu. Sabu dipesan oleh narapidana di dalam lapas Sampit,” akui Satori.

Selain Satori, pelaku lain yang ditangkap adalah Saini alias Isai (41), Ahmad Arianto alias Yanto (26), Utuh Syahputra (39), Rusdy (48), dan Muladi (36). Mereka dibekuk di lokasi dan waktu berbeda.

Dari tangan Satori dan Saini, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 300 gram senilai Rp 600 juta. Plus barang bukti lain. Mereka digerebek saat berada di Wisma Tulip Guest House di Jalan Menteng, Palangka Raya, Selasa (21/6) malam.

Sementara Ahmad Arianto polisi menyita empat paket sabu dan perlengkapannya serta uang tunai Rp 4,3 juta. Dia diamankan di Hotel Serasi di Jalan dr Murjani, Palangka Raya, Rabu (22/6) dini hari.

Sedangkan dari Utuh Syahputra petugas mengamankan sembilan paket sabu dan perlengkapan mengisap sabu. Utuh dibekuk di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Rabu (15/6) lalu.

---------- SPLIT TEXT ----------

Dari tersangka Rudy, penyidik mengamankan satu paket sabu dan rokok serta satu unit ponsel. Dia ditangkap di Jalan Mahir Mahar, Rabu (15/6) lalu. Saat ini Rudy telah dilimpahkan ke Rutan Klas II A Palangka Raya.

Sedangkan dari tersangka Mulyadi petugas menyita satu paket sabu. Dia ditangkap di Gang Teluk Rindang, Kelurahaan Baamang Hilir, Kotim. Kini seluruh pelaku resmi berstatus tersangka dan dikenakan UU RI Nomor 39 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Akhmad Shaury dididampingi Kasudit II Kompol Bagus Setiawan, Kasubdit III AKBP Sahat Simanjuntak, dan Kasubdit I AKBP Nandang Mumin Wijaya, Rabu (22/6) menggelar pers rilis.

Kata Ahmad Shaury, di Tulip Guest House petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku  di kamar nomor 22 yang dihuni Satori dan Saini. ”Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu bungkus besar sabu yang diletakkan dalam laci lemari dan dua bungkus besar lainnya disimpan dalam kantong jaket salah satu pelaku. Total sebanyak 300 gram atau tiga ons sabu yang disita polisi,” terangnya.

Dia menerangkan, Satori diduga berangkat dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. dia bertemu dengan Isai yang berangkat dari Kotim.

Setibanya di Palangka Raya, Satori yang membawa barang haram tersebut kemudian melakukan transaksi sembari menunggu pelanggan dan orang yang dipercaya untuk mengambil sabu tersebut. ”Dua pelaku ini masih didalami, apakah pemain baru atau pemain lama,” jelasnya. (daq/dwi)

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers