SAMPIT- Umar Faruk (26), kuli bangunan yang tinggal di Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda mengaku nekat jualan sabu-sabu karena tergiur keuntungan besar.
Senin (27/6), perkara tahap II ayah dua anak yang tidak tamat sekolah dasar ini dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Kotim.
Dari pengakuan Umar yang dibekuk pada 6 April 2016 lalu ini mengatakan, dirinya baru delapan bulan menjalani bisnis beresiko tersebut.
Pengakuannya sabu ia beli dari seorang bandar di Kecamatan MB Ketapang, Sampit, lalu diedarkan di sekitar Samuda. Dalam sehari, Umar bisa mendapat penghasilan Rp 300 ribu.
"Selain mengedarkan, saya juga sambil makai, namanya kan buruh bangunan, jadi saya harus makai biar kerja gak gampang capek," akui Umar saat diperiksa Jaksa Penuntut Pintar Simbolon.
"Gak apa-apalah saya dihukum lama, yang penting tetap sehat, begitu juga anak istri mudahan selalu sehat," jawabnya santai ketika dijelaskan mengenai ancaman hukuman yang menunggunya.
Dari hasil penggerebekan terhadap pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar. Tiga buah handphone yang digunakanya untuk bertransaksi, alat isap, timbangan digital dan sejumlah barbuk lain. (co/fm)