SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Juni 2016 16:37
Dililit Utang, Harta Mantan Majikan Dikuras Habis-habisan
MALING: Joko Susilo Purwanto (kiri) pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Kotim, Rabu (29/6). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Terbelit utang di kampung halaman membuat Joko Susilo Purwanto warga asal Sragen, Jawa Tengah tega menguras harta mantan majikannya Suwarno, penjual sate di Taman Kota Sampit.

Padahal pria berbadan besar ini mengaku sudah 10 tahun bekerja bersama korban dan pelaku sangat tahu situasi.

”Rumah yang saya masuki sudah tahu sebelumnya. Saya pernah tinggal di rumahnya (korban),” kata Joko kepada media ini, Rabu (29/6).

Joko menceritakan pencurian dilakukannya pada 11 Februari 2016 malam sekitar pukul 22.30 WIB. pelaku beranjak dari tempat tinggalnya Jalan Tjilik Riwut menuju kediaman korban Jalan Perkutut III, Kelurahan Sawahan, Ketapang, Sampit.

“Saya sudah tahu, malam itu pasti dia (korban) gak bakalan di rumah karena berjualan seperti biasanya,” ungkap Joko.

Supaya bisa masuk ke dalam, pelaku memanjat dinding bagian belakang kediaman korban lalu naik ke atas kemudian menjebol dinding.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku melihat anak korban Puji Astuti dan adiknya Ali Surya Pratama tengah tertidur.

Mata tersangka kemudian tertuju pada dua unit handphone yang diletakkan di atas kepala Puji. Setelah mengambilnya ia menuju kamar Suwarno.

Namun, kamar itu terkunci dan pelaku tidak kehabisan akal untuk mencari kuncinya. Karena sudah hapal situasi rumah, kunci didapat.

Dalam kamar, pelaku menggasak dua kalung emas seberat 34 gram, dua gelang seberat 37 gram serta uang tunai sebesar Rp 12,5 juta.

Kemudian ia meninggalkan rumah korban. Namun, sebelum kabur pakaian yang terhambur dirapikan, pintu kamar dikunci kembali dan dinding yang dijebol diperbaiknya lagi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Selesai beraksi, pelaku meninggalkan kota Sampit dan pergi ke kampung halamannya di Jawa dan menjual habis hasil kejahatannya.

”Uangnya sudah habis, saya gunakan untuk bayar utang, kebetulan saya banyak utang,” tukasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 53,1 juta. Dalam perkara ini, Joko dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP. (co/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers