SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Juni 2016 16:37
Dililit Utang, Harta Mantan Majikan Dikuras Habis-habisan
MALING: Joko Susilo Purwanto (kiri) pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Kotim, Rabu (29/6). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Terbelit utang di kampung halaman membuat Joko Susilo Purwanto warga asal Sragen, Jawa Tengah tega menguras harta mantan majikannya Suwarno, penjual sate di Taman Kota Sampit.

Padahal pria berbadan besar ini mengaku sudah 10 tahun bekerja bersama korban dan pelaku sangat tahu situasi.

”Rumah yang saya masuki sudah tahu sebelumnya. Saya pernah tinggal di rumahnya (korban),” kata Joko kepada media ini, Rabu (29/6).

Joko menceritakan pencurian dilakukannya pada 11 Februari 2016 malam sekitar pukul 22.30 WIB. pelaku beranjak dari tempat tinggalnya Jalan Tjilik Riwut menuju kediaman korban Jalan Perkutut III, Kelurahan Sawahan, Ketapang, Sampit.

“Saya sudah tahu, malam itu pasti dia (korban) gak bakalan di rumah karena berjualan seperti biasanya,” ungkap Joko.

Supaya bisa masuk ke dalam, pelaku memanjat dinding bagian belakang kediaman korban lalu naik ke atas kemudian menjebol dinding.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku melihat anak korban Puji Astuti dan adiknya Ali Surya Pratama tengah tertidur.

Mata tersangka kemudian tertuju pada dua unit handphone yang diletakkan di atas kepala Puji. Setelah mengambilnya ia menuju kamar Suwarno.

Namun, kamar itu terkunci dan pelaku tidak kehabisan akal untuk mencari kuncinya. Karena sudah hapal situasi rumah, kunci didapat.

Dalam kamar, pelaku menggasak dua kalung emas seberat 34 gram, dua gelang seberat 37 gram serta uang tunai sebesar Rp 12,5 juta.

Kemudian ia meninggalkan rumah korban. Namun, sebelum kabur pakaian yang terhambur dirapikan, pintu kamar dikunci kembali dan dinding yang dijebol diperbaiknya lagi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Selesai beraksi, pelaku meninggalkan kota Sampit dan pergi ke kampung halamannya di Jawa dan menjual habis hasil kejahatannya.

”Uangnya sudah habis, saya gunakan untuk bayar utang, kebetulan saya banyak utang,” tukasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 53,1 juta. Dalam perkara ini, Joko dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP. (co/fm)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers