SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Juni 2016 16:37
Dililit Utang, Harta Mantan Majikan Dikuras Habis-habisan
MALING: Joko Susilo Purwanto (kiri) pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Kotim, Rabu (29/6). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Terbelit utang di kampung halaman membuat Joko Susilo Purwanto warga asal Sragen, Jawa Tengah tega menguras harta mantan majikannya Suwarno, penjual sate di Taman Kota Sampit.

Padahal pria berbadan besar ini mengaku sudah 10 tahun bekerja bersama korban dan pelaku sangat tahu situasi.

”Rumah yang saya masuki sudah tahu sebelumnya. Saya pernah tinggal di rumahnya (korban),” kata Joko kepada media ini, Rabu (29/6).

Joko menceritakan pencurian dilakukannya pada 11 Februari 2016 malam sekitar pukul 22.30 WIB. pelaku beranjak dari tempat tinggalnya Jalan Tjilik Riwut menuju kediaman korban Jalan Perkutut III, Kelurahan Sawahan, Ketapang, Sampit.

“Saya sudah tahu, malam itu pasti dia (korban) gak bakalan di rumah karena berjualan seperti biasanya,” ungkap Joko.

Supaya bisa masuk ke dalam, pelaku memanjat dinding bagian belakang kediaman korban lalu naik ke atas kemudian menjebol dinding.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku melihat anak korban Puji Astuti dan adiknya Ali Surya Pratama tengah tertidur.

Mata tersangka kemudian tertuju pada dua unit handphone yang diletakkan di atas kepala Puji. Setelah mengambilnya ia menuju kamar Suwarno.

Namun, kamar itu terkunci dan pelaku tidak kehabisan akal untuk mencari kuncinya. Karena sudah hapal situasi rumah, kunci didapat.

Dalam kamar, pelaku menggasak dua kalung emas seberat 34 gram, dua gelang seberat 37 gram serta uang tunai sebesar Rp 12,5 juta.

Kemudian ia meninggalkan rumah korban. Namun, sebelum kabur pakaian yang terhambur dirapikan, pintu kamar dikunci kembali dan dinding yang dijebol diperbaiknya lagi.

---------- SPLIT TEXT ----------

Selesai beraksi, pelaku meninggalkan kota Sampit dan pergi ke kampung halamannya di Jawa dan menjual habis hasil kejahatannya.

”Uangnya sudah habis, saya gunakan untuk bayar utang, kebetulan saya banyak utang,” tukasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 53,1 juta. Dalam perkara ini, Joko dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP. (co/fm)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers