SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 03 Juli 2016 15:42
Hukuman Belum Tuntas, ehh, Malah "Minta" Tambahan Penjara
TAK JERA: Wahidah Arsyad alias Idah, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –  Wahidah Arsyad alias Idah rupanya tak jera. Wanita ini terancam 10 tahun meringkuk di jeruji besi. Hal itu bila hakim dalam putusannya nanti sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto, yang pada sidang pekan ini tadi menuntut perempuan itu dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus narkotika jenis sabu.

Idah sebenarnya masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya beberapa tahun silam. Dirinya dieksekusi beberapa waktu lalu ketika ia ditangkap lagi, dalam kasus  yang keduanya ini. Dengan tambahan vonis itu, hukumannya jadi sepuluh tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa penuntut Nala Arjhunto dalam isi tuntutannya.

Selain menuntut pidana selama 6 tahun, Idah juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. Melalui penasihat hukumnya Burhansyah, terdakwa diberi waktu hingga usai Lebaran nanti untuk menyampaikan pembelaannya.

Idah sendiri kembali berurusan dengan hukum lantaran mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu, padahal ia sendiri sudah dicari oleh Kejaksaan Negeri Sampit, lantaran putusan kasasinya dari Mahkamah Agung atas kasus pertama sudah turun yang menyatakan ia terbukti bersalah.

Sebelum tertangkap kedua kalinya itu, perempuan ini tinggal di rumah yang berpindah-pindah, hingga pada 4 Februari 2016 lalu sekitar pukul 17.00 WIB ia berhasil diciduk. Tertangkapnya Idah berawal dari kicauan Rusli Aliansyah alias Ali (37) yang diamankan di Jalan Sari Gading Darat RT 28 RW 9, Kelurahan Baamang Tengah, usai membeli satu paket sabu senilai Rp 300 ribu dari kediaman Idah.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Idah diamankan sabu seberat 1,38 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dari Ali, serta satu buah handphone nokia 105. (co/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers