SAMPIT – Wahidah Arsyad alias Idah rupanya tak jera. Wanita ini terancam 10 tahun meringkuk di jeruji besi. Hal itu bila hakim dalam putusannya nanti sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto, yang pada sidang pekan ini tadi menuntut perempuan itu dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus narkotika jenis sabu.
Idah sebenarnya masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya beberapa tahun silam. Dirinya dieksekusi beberapa waktu lalu ketika ia ditangkap lagi, dalam kasus yang keduanya ini. Dengan tambahan vonis itu, hukumannya jadi sepuluh tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa penuntut Nala Arjhunto dalam isi tuntutannya.
Selain menuntut pidana selama 6 tahun, Idah juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. Melalui penasihat hukumnya Burhansyah, terdakwa diberi waktu hingga usai Lebaran nanti untuk menyampaikan pembelaannya.
Idah sendiri kembali berurusan dengan hukum lantaran mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu, padahal ia sendiri sudah dicari oleh Kejaksaan Negeri Sampit, lantaran putusan kasasinya dari Mahkamah Agung atas kasus pertama sudah turun yang menyatakan ia terbukti bersalah.
Sebelum tertangkap kedua kalinya itu, perempuan ini tinggal di rumah yang berpindah-pindah, hingga pada 4 Februari 2016 lalu sekitar pukul 17.00 WIB ia berhasil diciduk. Tertangkapnya Idah berawal dari kicauan Rusli Aliansyah alias Ali (37) yang diamankan di Jalan Sari Gading Darat RT 28 RW 9, Kelurahan Baamang Tengah, usai membeli satu paket sabu senilai Rp 300 ribu dari kediaman Idah.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Idah diamankan sabu seberat 1,38 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dari Ali, serta satu buah handphone nokia 105. (co/gus)