SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 03 Juli 2016 15:42
Hukuman Belum Tuntas, ehh, Malah "Minta" Tambahan Penjara
TAK JERA: Wahidah Arsyad alias Idah, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –  Wahidah Arsyad alias Idah rupanya tak jera. Wanita ini terancam 10 tahun meringkuk di jeruji besi. Hal itu bila hakim dalam putusannya nanti sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto, yang pada sidang pekan ini tadi menuntut perempuan itu dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus narkotika jenis sabu.

Idah sebenarnya masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya beberapa tahun silam. Dirinya dieksekusi beberapa waktu lalu ketika ia ditangkap lagi, dalam kasus  yang keduanya ini. Dengan tambahan vonis itu, hukumannya jadi sepuluh tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa penuntut Nala Arjhunto dalam isi tuntutannya.

Selain menuntut pidana selama 6 tahun, Idah juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. Melalui penasihat hukumnya Burhansyah, terdakwa diberi waktu hingga usai Lebaran nanti untuk menyampaikan pembelaannya.

Idah sendiri kembali berurusan dengan hukum lantaran mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu, padahal ia sendiri sudah dicari oleh Kejaksaan Negeri Sampit, lantaran putusan kasasinya dari Mahkamah Agung atas kasus pertama sudah turun yang menyatakan ia terbukti bersalah.

Sebelum tertangkap kedua kalinya itu, perempuan ini tinggal di rumah yang berpindah-pindah, hingga pada 4 Februari 2016 lalu sekitar pukul 17.00 WIB ia berhasil diciduk. Tertangkapnya Idah berawal dari kicauan Rusli Aliansyah alias Ali (37) yang diamankan di Jalan Sari Gading Darat RT 28 RW 9, Kelurahan Baamang Tengah, usai membeli satu paket sabu senilai Rp 300 ribu dari kediaman Idah.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Idah diamankan sabu seberat 1,38 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dari Ali, serta satu buah handphone nokia 105. (co/gus)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers