SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 03 Juli 2016 15:42
Hukuman Belum Tuntas, ehh, Malah "Minta" Tambahan Penjara
TAK JERA: Wahidah Arsyad alias Idah, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –  Wahidah Arsyad alias Idah rupanya tak jera. Wanita ini terancam 10 tahun meringkuk di jeruji besi. Hal itu bila hakim dalam putusannya nanti sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto, yang pada sidang pekan ini tadi menuntut perempuan itu dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus narkotika jenis sabu.

Idah sebenarnya masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya beberapa tahun silam. Dirinya dieksekusi beberapa waktu lalu ketika ia ditangkap lagi, dalam kasus  yang keduanya ini. Dengan tambahan vonis itu, hukumannya jadi sepuluh tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa penuntut Nala Arjhunto dalam isi tuntutannya.

Selain menuntut pidana selama 6 tahun, Idah juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. Melalui penasihat hukumnya Burhansyah, terdakwa diberi waktu hingga usai Lebaran nanti untuk menyampaikan pembelaannya.

Idah sendiri kembali berurusan dengan hukum lantaran mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu, padahal ia sendiri sudah dicari oleh Kejaksaan Negeri Sampit, lantaran putusan kasasinya dari Mahkamah Agung atas kasus pertama sudah turun yang menyatakan ia terbukti bersalah.

Sebelum tertangkap kedua kalinya itu, perempuan ini tinggal di rumah yang berpindah-pindah, hingga pada 4 Februari 2016 lalu sekitar pukul 17.00 WIB ia berhasil diciduk. Tertangkapnya Idah berawal dari kicauan Rusli Aliansyah alias Ali (37) yang diamankan di Jalan Sari Gading Darat RT 28 RW 9, Kelurahan Baamang Tengah, usai membeli satu paket sabu senilai Rp 300 ribu dari kediaman Idah.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Idah diamankan sabu seberat 1,38 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dari Ali, serta satu buah handphone nokia 105. (co/gus)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers