SAMPIT – Sebanyak 42 orang narapidana di Lapas Klas IIB Sampit tak mendapatkan remisi saat Idul Fitri lalu. Mereka masih menunggu keputusan pemerintah terkait remisi atau pengurangan masa tahanan mereka. Para napi tersebut merupakan warga binaan yang dijatuhi hukuman karena tersangkut kasus korupsi dan narkotika.
”Belum ada kabar (terkait remisi napi khusus). Sampai hari ini masih menunggu keputusan langsung dari pusat," kata Kalapas Klas II B Sampit M Khaeron, Jumat (8/7).
Menurut Khaeron, putusan belum keluar karena terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang narapidana dengan kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi dan narkotika. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi napi agar menerima remisi. Perlu proses penelitian mendalam dari Kementerian Hukum dan HAM hingga putusan keluar.
Lebih lanjut Khaeron menuturkan, di luar 42 napi itu, sebanyak 255 napi menerima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Remisi itu diterima usai pelaksaan salat Id di Masjid At-Taubah Lapas Sampit, Rabu (6/7) pagi.
Dari 255 napi itu, 247 di antaranya menerima RK I atau pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Selebihnya, 8 orang RK II atau dinyatakan langsung bebas. ”Kalau yang sudah terima remisi pidana umum, semua napi memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Khaeron. (rm-75/ign)