SAMPIT–Pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Cempaga, Dony alias Adun (21) terancam penjara seumur hidup. Pemuda pencabut nyawa Yoga alias Eet (19) tersebut, masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat Dony dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
”Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Fakta lainnya nanti akan disampaikan secara lengkap,” kata Waka Polres Kotim Kompol Bronto Budiyono, baru-baru ini.
Polisi masih mendalami keterangan Dony sebagai pelaku tunggal. Menurut Bronto, pihaknya berupaya mengungkap secara tuntas kasus tersebut. Pemeriksaan polisi belum mengarah pada dugaan keterlibatan ayah dan adik Dony. Keduanya sebelumnya dijadikan saksi.
Kasatreskrim Iptu Reza Fahmi sebelumnya mengatakan, Dony mengaku motifnya membunuh Yoga karena masalah asmara. Sebelumnya keluarga juga menduga kuat Dony membunuh karena cemburu pada Yoga yang menikahi wanita yang juga jadi pujaan hatinya.
”Setelah kita kembangkan, pelaku akhirnya mengakui motif pembunuhan yang ia lakukan karena masalah asmara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dony membunuh Yoga yang notabene adalah temannya itu secara kejam. Korban dihujani beberapa tikaman, termasuk leher yang pertama kali ditusuk. Wajah korban juga dihantam. Aksi keji itu belum berhenti sampai korban benar-benar tewas.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan polisi, Sabtu (9/7). Jenazah korban diautopsi di kamar jenazah RSUD dr Murjani Sampit oleh dr Ricka Brillianty Zaluchu Sp KF, ahli forensik yang didatangkan dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya bersama timnya. Selesai autopsi, jasad korban langsung dibawa keluarga ke Desa Pelantaran untuk dimakamkan.
---------- SPLIT TEXT ----------
Dari pemeriksaan terhadap jenazah, ada bekas luka tusuk di bagian belakang, pinggang kanan, punggung kiri dan kanan, serta hantaman benda tumpul pada bagian belakang, dekat leher korban yang mengakibatkan tulang iga patah.
Kemudian, bekas hantaman benda tumpul di bagian wajah korban yang diduga akibat pukulan atau diinjak pelaku yang mengakibatkan sejumlah gigi Yoga patah. Kepada aparat, Dony mengaku, penusukan pertama diarahkan ke bagian leher depan korban. Dia melakukan itu dari belakang korban, ketika Yoga lengah.
Dony kembali menusuk pinggang ketika melihat korban belum roboh. Saat itulah Yoga tumbang. Aksi brutalnya disusul sejumlah tikaman hingga Yoga tewas di lokasi kejadian, PT TASK III Afdeling 22 blok P56 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga. Setelah memastikan Yoga tewas, Dony menyeretnya sekitar 20 meter dan membuangnya ke semak-semak, kemudian menutupi jasad Yoga dengan dedaunan. (dc/ign)