SAMPIT – Peredaran minuman keras di Kota Sampit kian tak terkendali. Penjualan miras terkesan bebas. Seolah tak pengawasan dari pihak terkait. Pemkab Kotim dinilai melakukan pembiaran terhadap hal tersebut. Jika tak ada penanganan serius, Sampit bisa berubah menjadi kota miras karena peredarannya yang bebas.
”Memang alasannya klasik, tidak ada anggaran segala macamlah. Kami sebenarnya mendesak agar pemkab bersikap,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir, Senin (11/7).
Kadir menjelaskan, persoalan itu sudah sejak lama disuarakannya, namun tidak ada respons untuk menutup warung miras ilegal tersebut. Pemkab dan instansi terkait terkesan mandul. Padahal, Badan Pelayanan dan Penananaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotim pernah menegaskan, keberadaan warung miras di Kotim ilegal.
”Saya sudah pernah bicara dengan Satpol PP Kotim, mereka sebenarnya siap menertibkan dan mengamankan, tetapi ini yang punya kerjaaan bukan di Satpol saja. Kami terus desak sampai kapan pun soal penertiban miras ini,” tegas Kadir.
Sulitnya miras ditertibkan menimbulkan kecurigaan warga. Hamzah, warga Baamang, misalnya, menuding ada permainan dari pihak tertentu yang melindungi bahkan memelihara penjual miras ilegal.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Kami menduga ini ada yang melindungi. Coba kalau tidak, sudah kemarin-kemarin ditangkap. Contohnya saja, baru-baru ini pasar dadakan yang buat isi perut warga miskin mau ditutup. Coba kalau mau adil, toko miras ditutup juga. Bupati harus berani,” tegasnya.
Pantauan Radar Sampit, ada sejumlah titik penjualan miras yang terbuka, yakni mulai dari jalur Jalan HM Arsyad, Sukabumi, Tjilik Riwut, sampai kawasan Stadion 29 Nopember Sampit.
Ado, warga Ketapang, mendesak Pemkab Kotim bersama aparat terkait segera berindak menertibkan miras. Pasalnya, jika terus dibiarkan tanpa penanganan, miras akan semakin marak dan terkendali. ”Bukan tak mungkin Sampit nanti berubah jadi kota miras,” katanya. (ang/ign)