SAMPIT – Rencana kenaikan tunjangan terhadap PNS di Kotim tak diikuti perbaikan kinerja sejumlah PNS. Masih ada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tak hadir tanpa keterangan. Hal itu terjadi saat hari pertama masuk kerja pada Senin lalu. Pemkab akan melaporkan hal tersebut ke Menpan.
”Laporan kita ke Menpan itu, dari 1.709 pegawai yang ada di 48 SKPD baik dinas, badan, sekretariat mau pun rumah sakit se-Kotim, yang mengambil cuti hanya 24 orang. Sementara yang absen atau tanpa keterangan ada 91 orang. Kemudian izin karena kepentingan tertentu 47 orang, sementara yang sakit ada 18 orang,” ungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Selasa (12/7).
Alang mengakui, terdapat ASN yang mengambil cuti setelah libur lebaran meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebelumnya telah mengeluarkan larangan. Menurutnya, ASN yang mengambil cuti tersebut, telah mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum larangan Menpan-RB tersebut dikeluarkan. Kita tidak bisa juga menariknya, karena dalam UU ASN, salah satu hak pegawai itu adalah gaji dan cuti,” terangnya.
Terkait hal tersebut dirinya menilai kepentingan dan kebutuhan setiap pegawai berbeda-beda. Bisa saja para pegawai yang mengambil cuti adalah mereka yang belum pernah mengambil cuti tahunannya.
”Misalkan saja para pegawai ini mereka yang tidak pernah pulang kampung selama beberapa tahun dan ingin ketemu keluarganya, secara moril apa kita punya hak melarang? Saya kira selama organisasinya jalan, itu tidak masalah. Yang tidak boleh itu begitu di tingkat pelayanannya jadi mandek. Itu yang harus dipertimbangkan. Tapi jika organisasinya tetap berjalan, perintah pimpinan jalan, kan tidak jadi masalah,” pungkas Alang.
Untuk itulah, pihaknya nantinya akan melihat dari sisi permasalahan para pegawai tersebut, seberapa urgent alasan yang mereka sampaikan dalam mengambil cuti. Sebab lanjutnya, jumlah pegawai yang mengambil cuti tidak terlalu signifikan, dan kegiatan pelayanan serta pekerjaan di kantor tetap berjalan lancar.
Meski begitu, mengenai hukuman, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak. Sebab saat ini keputusan masih menunggu instruksi dari kemenpan-RB.
”Kita masih mengumpulkan informasi dari Menpan mengenai tindak lanjut kedepannya,”tandas Alang. (sei/gus)