SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim yang menelan dana sekitar Rp 800 juta. Penghentian dilakukan karena dalam kasus itu tak ditemukan adanya kerugian negara.
”Kalau penyidikan kasus jalan Setiruk sudah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red). Suratnya dikeluarkan sebelum bulan puasa lalu," kata Kajari Sampit Wahyudi melalui Kasi Pidsus M Junaidi Hasal, Rabu (13/7).
Menurut Junaidi, kasus itu harus di-SP3 lantaran tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti kerugian negara dan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan dana APBN tersebut. ”Tim sudah beberapa kali turun mengecek kondisi di lapangan," katanya.
Kondisi jalan itu, lanjutnya, tidak ada masalah dan tidak ada kerusakan dalam proyek tersebut seperti yang disebut sebelumnya. Karena dasar itulah, penyidik memutuskan menghentikan kasus tersebut meski sudah naik ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, kasus itu naik hingga ke proses penyidikan pada penghujung 2015 lalu. Saat itu, tim penyidik diketuai Siti Maimunah, mantan Kasi Datun sebelumnya. Kasus ini sendiri ditingkatkan prosesnya bersamaan dengan tiga kasus lainnya, yakni dugaan korupsi Bulog, proyek alat ukur tekanan udara di BLH Kotim, dan ADD Desa Sungai Puring.
Untuk proyek jalan Setiruk, beberapa waktu lalu Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari camat dan pejabat kecamatan lainnya. Kemudian penyuplai bahan proyek, yakni Khair, Direktur CV Adi Rahmatika. Proyek itu dikerjakan secara swakelola. (co/ign)