SAMPIT – Jerat masalah yang membelit oknum guru Madrasah Ibtidaiyah di Mentaya Seberang, Noor Hasanah, makin banyak. Belum selesai dugaan penipuan terhadap kakak beradik Liana Minarni dan Laili Martiani senilai Rp 482 juta, dia dihadapkan masalah serupa, yakni dugaan penipuan Rp 1,2 miliar.
Kali ini korbannya adalah pasangan suami istri H Mukni dan Hj Masdiana warga asal Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang. Alat bukti untuk melaporkan Noor Hasanah sudah sangat kuat, yakni putusan perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Januari 2016 lalu.
”Dulu kasus ini masuk ranah perdata, dan sudah kami gugat, dan menang," kata Burhansyah dan Norhajiah, kuasa hukum Mukni dan Masdiana kepada media ini kemarin (20/7).
Dilanjutkan, kasus ini bergulir hingga Pengadilan Negeri Sampit setelah mereka melayangkan gugatan pada 2015 lalu atas kasus wanprestasi. Noor Hasanah disebut meminjam uang kepada Mukni dan Masdiana. Lantaran tidak ada itikat untuk membayar, mereka akhirnya melayangkan gugatan.
Noor Hasanah dinyatakan terbukti memiliki utang total Rp 1.247.354.177 sejak putusan itu dibacakan pada 14 Januari 2016 lalu. Rinciannya, utang pokok sebesar Rp 987.500.000. Ditambah bunga 10 persen per tahun, yang hingga putusan hakim dibacakan, senilai Rp 259.854.177.
”Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, hingga sekarang Noor Hasanah belum menjalankan putusan hakim,” tambah Norhajiah.
Jika Noor Hasanah tak sanggup membayar, jalan terakhir adalah melaporkan kasus ini ke Polres Kotim. Artinya, ini kasus kedua yang akan menjerat istri salah seorang pejabat di Dispora Kotim itu.
”Bukti kita putusan pengadilan dengan nomor perkara 84/PDT.G/2015/PN Spt jika melaporkannya nanti," ujar Norhajiah.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut Norhajiah, pinjaman Noor Hasanah kepada Mukni dan Masdiana buktinya sangat kuat. Peminjaman uang itu dilakukan melalui notaris. Dasar kekuatan itulah penggugat dimenangkan oleh pihak pengadilan. ”Ada dua akta notarisnya saat itu,” ungkap Burhansyah.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, menurut dua kuasa hukum itu, uang tersebut dipinjam oleh tersangka dengan alasan untuk mengerjakan proyek pemerintah. Namun setelah menerima uang tersebut dia tidak lagi memberi kabar pengembaliannya. Hingga beberapa tahun berjalan kasus ini bergulir secara perdata di pengadilan.
Pengakuan pengacara Mukni ini sendiri seakan menguak modus peminjaman uang tanpa dikembalikan oleh tesangka, salah satunya untuk modal mengerjakan proyek pemerintah. ”Modusnya sama rupanya, alasannya untuk proyek,” tukas Burhansyah.
Dalam waktu dekat, setelah semuanya rampung, JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto yang akan menangani perkara ini akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidangkan.
Sejauh ini, menurut Nala, tersangka belum mengajukan kuasa hukum. Meski sebelumnya ketika akan ditahan dia sempat meminta jaksa untuk menunda penahanannya sembari menunjuk pengacaranya. ”Alasannya saja waktu itu, sampai sekarang enggak ada juga pengacaranya,” tukas Nala saat dikonfirmasi. (co/dwi)