SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 22 Juli 2016 09:43
WOW! Main Proyek Pemerintah, si Bu Guru Punya Hutang Rp 1,2 M

Kasus "Tipu-Tipu" Melibatkan Guru

RATUSAN JUTA: Noor Hasanah saat diperiksa jaksa, atas dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta, Senin (18/7). (NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jerat masalah yang membelit oknum guru Madrasah Ibtidaiyah di Mentaya Seberang, Noor Hasanah, makin banyak. Belum selesai dugaan penipuan terhadap kakak beradik Liana Minarni dan Laili Martiani senilai Rp 482 juta, dia dihadapkan masalah serupa, yakni dugaan penipuan Rp 1,2 miliar.  

Kali ini korbannya adalah pasangan suami istri H Mukni dan Hj Masdiana warga asal Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang. Alat bukti untuk melaporkan Noor Hasanah sudah sangat kuat, yakni putusan perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Januari 2016 lalu.

”Dulu kasus ini masuk ranah perdata, dan sudah kami gugat, dan menang," kata Burhansyah dan Norhajiah, kuasa hukum Mukni dan Masdiana kepada media ini kemarin (20/7).

Dilanjutkan, kasus ini bergulir hingga Pengadilan Negeri Sampit setelah mereka melayangkan gugatan pada 2015 lalu atas kasus wanprestasi. Noor Hasanah disebut meminjam uang kepada Mukni dan Masdiana. Lantaran tidak ada itikat untuk membayar, mereka akhirnya melayangkan gugatan. 

Noor Hasanah dinyatakan terbukti memiliki utang total Rp 1.247.354.177 sejak putusan itu dibacakan pada 14 Januari 2016 lalu. Rinciannya, utang pokok sebesar  Rp 987.500.000. Ditambah bunga 10 persen per tahun, yang hingga putusan hakim dibacakan, senilai Rp 259.854.177.

”Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, hingga sekarang Noor Hasanah belum menjalankan putusan hakim,” tambah Norhajiah. 

Jika Noor Hasanah tak sanggup membayar, jalan terakhir adalah melaporkan kasus ini ke Polres Kotim. Artinya, ini kasus kedua yang akan menjerat istri salah seorang pejabat di Dispora Kotim itu.

”Bukti kita putusan pengadilan dengan nomor perkara 84/PDT.G/2015/PN Spt jika melaporkannya nanti," ujar Norhajiah.

---------- SPLIT TEXT ----------

 

Menurut Norhajiah, pinjaman Noor Hasanah kepada Mukni dan Masdiana buktinya sangat kuat. Peminjaman uang itu dilakukan melalui notaris. Dasar kekuatan itulah penggugat dimenangkan oleh pihak pengadilan. ”Ada dua akta notarisnya saat itu,” ungkap Burhansyah.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, menurut dua kuasa hukum itu, uang tersebut dipinjam oleh tersangka dengan alasan untuk mengerjakan proyek pemerintah. Namun setelah menerima uang tersebut dia tidak lagi memberi kabar pengembaliannya. Hingga beberapa tahun berjalan kasus ini bergulir secara perdata di pengadilan.

Pengakuan pengacara Mukni ini sendiri seakan menguak modus peminjaman uang tanpa dikembalikan oleh tesangka, salah satunya untuk modal mengerjakan proyek pemerintah. ”Modusnya sama rupanya, alasannya untuk proyek,” tukas Burhansyah.

Dalam waktu dekat, setelah semuanya rampung, JPU Kejari Kotim Nala Arjhunto yang akan menangani perkara ini akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidangkan.

Sejauh ini, menurut Nala, tersangka belum mengajukan kuasa hukum. Meski sebelumnya ketika akan ditahan dia sempat meminta jaksa untuk menunda penahanannya sembari menunjuk pengacaranya. ”Alasannya saja waktu itu, sampai sekarang enggak ada juga pengacaranya,” tukas Nala saat dikonfirmasi. (co/dwi)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers