SAMPIT – Ikon kota Patung Jelawat ditetapkan menjadi kawasan bebas dari asap rokok. Para perokok dilarang keras merokok di areal tersebut. Jika melanggar, mereka akan diusir dari kawasan itu. Hanya saja, sebagian warga menilai sanksi aturan itu masih lemah dan berpotensi dilanggar.
Penegasan larangan merokok itu disampaikan langsung Bupati Kotim Supian Hadi. Hal itu diberlakukan agar semua pengunjung jelawat mendapatkan kenyamanan ketika menikmati pemandangan di sekitar kawasan tersebut.
”Besok (hari ini, Red) sudah diberlakukan dan spanduk pemberitahuan juga akan dipasang. Jadi, kepada masyarakat diminta pengertiannya agar saling menghargai dengan tidak merokok,” kata Supian Hadi, Senin (1/8).
Supian menuturkan, petugas pengamanan di Jelawat akan diperketat. Satpam akan dikerahkan untuk memantau pengunjung. Jika ada yang kedapatan merokok, petugas akan meminta agar mereka merokok di luar kawasan Jelawat.
”Petugas pengamanan sudah ada. Satpam di Jelawat yang akan memantau. Setelah larangan itu diberlakukan dan spanduk pemberitahuan sudah dipasang, tidak ada alasan lagi. Siapa saja yang merokok, dilarang masuk,” ujarnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Sementara itu, masyarakat, khususnya ibu-ibu, menyambut baik niat Supian Hadi. Hal itu juga merupakan keluhan mereka selama ini. Pasalnya, asap rokok kerap menganggu pernapasan, terlebih bagi anak kecil.
”Kami senang dengan aturan itu. Setidaknya kami, perempuan, bisa nyaman dan anak-anak terbebas dari asap rokok. Tidak baik juga jika ada yang merokok di tempat wisata, karena banyak orang, pasti ada yang terganggu. Jika perlu di lokasi lainnya juga diberlakukan,” kata Mirna, warga Kecamatan MB Ketapang kepada Radar Sampit.
Aturan itu juga disambut baik Udin, warga yang kemarin ikut menyaksikan dimulainya aturan larangan merokok di lokasi itu. Meski demikian, dia menilai aturan tersebut berpotensi dilanggar, karena tak ada sanksi tegas bagi pengunjung yang merokok. Apalagi areal jelawat cukup luas, sehingga petugas akan kesulitan mengawasi setiap waktu.
”Sanksinya kurang tegas. Harusnya disertai denda ratusan ribu atau jutaan rupiah dengan mengacu perda. Jika seperti itu, perokok akan berpikir dua kali untuk merokok di kawasan tersebut. kalau Cuma dikeluarkan dari areal jelawat, para perokok masih berani,” tandasnya. (mir/ign)