NANGA BULIK – Henry Samosir, dokter umum aktif yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lamandau resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (9/8). Itu setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Lamandau, pihak kejaksaan langsung mengirimnya ke Rutan Pangkalan Bun.
Tahu ditunggu wartawan, dokter Samosir tampak berjalan dengan cepat sambil menunduk menutupi wajahnya dengan topi saat keluar dari gedung Kejari Lamandau menuju mobil yang akan membawanya ke Pangkalan Bun.
Mengenakan rompi orange, dia berjalan paling akhir di sela-sela belasan tahanan kasus lainnya. Bahkan, hingga sampai masuk ke dalam mobil, ia masih berusaha menyembunyikan wajahnya agar tidak terkena sorotan kamera
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Ronald H Bakara mengatakan, Henry didakwa Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Perda provinsi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
”Penahanan dilakukan sejak 9 Agustus – 28 Agustus. Selama penahanan ini kita menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan perkara ke PN Pangkalan Bun," katanya. (mex/ign)