SAMPIT – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan May Otvaniani terhadap Direktur CV AK, Budi HL berakhir damai. Budi mencabut laporannya ke polisi terkait dugaan penggelapan yang dilakukan karyawannya itu. May yang didampingi keluarganya, pada Rabu (10/8) lalu, bersedia mengganti semua uang yang disebut-sebut digelapkan.
”Kita selesaikan secara kekeluargaan. Untuk dengan saya semuanya sudah diganti dengan total Rp 22,6 juta,” kata Budi kepada Radar Sampit saat di Unit IV Polres Kotim.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Akan tetapi, masalah May belum selesai sampai di situ. Pasalnya, korban dugaan penipuan lainnya, sejauh ini belum diketahui apakah mereka akan menyelesaikannya secara damai atau melalui jalur hukum.
Di sisi lain, pihak May juga sempat mengambil ancang-ancang melaporkan Budi ke Polres Kotim atas dugaan penganiayaan. Akan tetapi, itu pun dianggap selesai jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah itu dengan hati dingin dan melalui jalur kekeluargaan.
Sementara itu, May sendiri tampak keberatan disebut sebagai seorang janda. Dia membantah hal itu dan mengaku masih memiliki suami. ”Tidak benar kalau dia itu disebut janda. Kita periksa tadi, ia didampingi suaminya,” kata salah seorang penyidik.
May yang merupakan warga asal Lamandau kemarin terlihat santai di depan ruang unit IV Satreskrim Polres Kotim. Penyidik Kepolisian sendiri belum mau membeberkan perkembangan kasus itu.
Informasi yang dihimpun, ada sekitar dua puluh orang korban penipuan May yang melapor ke Mapolres Kotim. Laporan korban diterima dan akan melewati proses penyelidikan. (co/dc/ign)
BACA JUGA: Wanita Muda dan Cantik Ini Diduga Tipu Puluhan Pengusaha, Kok Bisa?