PALANGKA RAYA – Genderang perang peredaran narkotika terus dilakukan. Polres Palangka Raya kembali membekuk dua pengedar narkotika, yakni Akhmad Supian alias Yayan (30) warga jalan Rajawali dan Andy Lala (30) warga Jalan Manya Palangka Raya. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu (10/8) lalu.
Dari Yayan polisi mengamankan dua paket narkotika seberat 0,76 gram dan satu ponsel. Dari Andy Lala disita satu paket besar sabu seberat 23,60 gram. Sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, toples, bong, ponsel, kantong plastik, dan barang bukti lain.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (11/8) , mengatakan, keduanya merupakan bagian dari jaringan bandar besar narkoba asal Banjarmasin. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
”Dari pengakuan keduanya, transaksi dilakukan melalui ponsel. Mereka membeli 25 gram seharga Rp 18 juta rupiah dan dijual kembali seharga Rp 1,5 juta per gram,” katanya.
Lili mengungkapkan, transaksi berlangsung di bawah jembatan Barito, Banjarmasin, sementara uang ditransfer melalui rekening bank. Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bandar besar lainnya.
Menurut Lili, Yayan dan Lala telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Palangka Raya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Lili menuturkan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat. Saat meringkus Yayan, satu paket narkotika sempat dibuang di tumpukan sampah. Satu paket lainnya ditemukan di kediaman tersangka. Dari keterangan Yayan, barang haram itu diperoleh dari Andy Lala.
Pihaknya mendapat informasi Andy sedang menuju Jalan Tjilik Riwut dari Jalan Gatot Subroto. Ketika melintas di depan Mapolres Palangka Raya menggunakan mobil nomor polisi DA 7550 BK, petugas mencegatnya. Saat digeledah tak berhasil ditemukan narkotika. Namun, ketika rumahnya digeledah, petugas berhasil menemukan sabu.
Sementara itu, Andy mengakui telah beberapa bulan menjual dan membeli narkotika di Banjarmasin. Dia melakukan itu karena tergiur keuntungan besar. ”Untungnya besar. Beli Rp 18 juta 25 gram, saya jual lagi Rp 1,5 juta per gram,” ucapnya. (daq/ign)