SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 28 Agustus 2016 14:00
NGERINYA SABU!! Warga Desa pun Dijadikan "Budak"
PESAKITAN: Supian alias Iyan, saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, akhir pekan tadi. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran sabu kian mengerikan. Jaringan pun sampai ke desa. Kali ini Supian alias Iyan, yang menjadi kurir sabu asal Desa Jemaras RT 5 RW 2 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim bakal lama meringkuk dijeruji besi. Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim Arie Kusumawati menuntut "budak" sabu dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie akhir pekan tadi.

Iyan sendiri sudah kali kedua berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia hanya meringkuk selama lima bulan di penjara atas kasus lakalantas. Namun kali ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan saat diamankan petugas pada 6 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan voli gang Buaya, Desa Jemaras RT 4 RW 3.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan satu paket sabu dari tangannya. Dari pengakuan Iyan, sebelumnya ia diserahkan dua paket sabu dari Sudana (DPO), orang yang ia kenal saat sama-sama pernah jadi nara pidana di Lapas Sampit. Satu paket sudah berhasil ia antar dan satu paket belum sempat diantar, ia keburu diamankan petugas.

Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya, dan ditemukan lima buah korek api, satu bal plastik klip, pipet kaca, kertas penuang sabu di dalam kamar terdakwa.

Selain dituntut pidana, pria yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika ini juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan.

Saat disidang di hadapan majelis hakim, terdakwa mohon keringanan. ”Saya berjanji yang mulia tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Iyan, yang pekan mendatang ini akan dijatuhi vonis. (co/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers