SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 28 Agustus 2016 14:00
NGERINYA SABU!! Warga Desa pun Dijadikan "Budak"
PESAKITAN: Supian alias Iyan, saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, akhir pekan tadi. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran sabu kian mengerikan. Jaringan pun sampai ke desa. Kali ini Supian alias Iyan, yang menjadi kurir sabu asal Desa Jemaras RT 5 RW 2 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim bakal lama meringkuk dijeruji besi. Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim Arie Kusumawati menuntut "budak" sabu dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie akhir pekan tadi.

Iyan sendiri sudah kali kedua berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia hanya meringkuk selama lima bulan di penjara atas kasus lakalantas. Namun kali ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan saat diamankan petugas pada 6 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan voli gang Buaya, Desa Jemaras RT 4 RW 3.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan satu paket sabu dari tangannya. Dari pengakuan Iyan, sebelumnya ia diserahkan dua paket sabu dari Sudana (DPO), orang yang ia kenal saat sama-sama pernah jadi nara pidana di Lapas Sampit. Satu paket sudah berhasil ia antar dan satu paket belum sempat diantar, ia keburu diamankan petugas.

Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya, dan ditemukan lima buah korek api, satu bal plastik klip, pipet kaca, kertas penuang sabu di dalam kamar terdakwa.

Selain dituntut pidana, pria yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika ini juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan.

Saat disidang di hadapan majelis hakim, terdakwa mohon keringanan. ”Saya berjanji yang mulia tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Iyan, yang pekan mendatang ini akan dijatuhi vonis. (co/gus)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers