SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 28 Agustus 2016 14:00
NGERINYA SABU!! Warga Desa pun Dijadikan "Budak"
PESAKITAN: Supian alias Iyan, saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, akhir pekan tadi. (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran sabu kian mengerikan. Jaringan pun sampai ke desa. Kali ini Supian alias Iyan, yang menjadi kurir sabu asal Desa Jemaras RT 5 RW 2 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim bakal lama meringkuk dijeruji besi. Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim Arie Kusumawati menuntut "budak" sabu dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie akhir pekan tadi.

Iyan sendiri sudah kali kedua berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia hanya meringkuk selama lima bulan di penjara atas kasus lakalantas. Namun kali ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan saat diamankan petugas pada 6 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan voli gang Buaya, Desa Jemaras RT 4 RW 3.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan satu paket sabu dari tangannya. Dari pengakuan Iyan, sebelumnya ia diserahkan dua paket sabu dari Sudana (DPO), orang yang ia kenal saat sama-sama pernah jadi nara pidana di Lapas Sampit. Satu paket sudah berhasil ia antar dan satu paket belum sempat diantar, ia keburu diamankan petugas.

Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya, dan ditemukan lima buah korek api, satu bal plastik klip, pipet kaca, kertas penuang sabu di dalam kamar terdakwa.

Selain dituntut pidana, pria yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika ini juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan.

Saat disidang di hadapan majelis hakim, terdakwa mohon keringanan. ”Saya berjanji yang mulia tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Iyan, yang pekan mendatang ini akan dijatuhi vonis. (co/gus)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers