SAMPIT – Peredaran sabu kian mengerikan. Jaringan pun sampai ke desa. Kali ini Supian alias Iyan, yang menjadi kurir sabu asal Desa Jemaras RT 5 RW 2 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim bakal lama meringkuk dijeruji besi. Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim Arie Kusumawati menuntut "budak" sabu dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie akhir pekan tadi.
Iyan sendiri sudah kali kedua berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia hanya meringkuk selama lima bulan di penjara atas kasus lakalantas. Namun kali ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan saat diamankan petugas pada 6 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan voli gang Buaya, Desa Jemaras RT 4 RW 3.
Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan satu paket sabu dari tangannya. Dari pengakuan Iyan, sebelumnya ia diserahkan dua paket sabu dari Sudana (DPO), orang yang ia kenal saat sama-sama pernah jadi nara pidana di Lapas Sampit. Satu paket sudah berhasil ia antar dan satu paket belum sempat diantar, ia keburu diamankan petugas.
Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya, dan ditemukan lima buah korek api, satu bal plastik klip, pipet kaca, kertas penuang sabu di dalam kamar terdakwa.
Selain dituntut pidana, pria yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika ini juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan.
Saat disidang di hadapan majelis hakim, terdakwa mohon keringanan. ”Saya berjanji yang mulia tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Iyan, yang pekan mendatang ini akan dijatuhi vonis. (co/gus)