SAMPIT – Hairil Anwar dan istrinya Rusmiliah alias Liah warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim tinggal menunggu ketuk palu hakim alias disidang. Hal itu setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa penuntut akhir pekan tadi.
“Pengakuannya barang didapat dari Banjarmasin Kalsel, dikirim oleh seseorang dari sana,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Dewi Khartika.
Sebelumnya, puluhun ribu butir zenith diamankan petugas pada 9 Juni 2016 dari dua tempat. Pertama sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan HM Arsyad kilometer 3,5 RT 16 RW 14 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Keduanya dihentikan petugas saat mengendari mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KH 1765 FI.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di jok belakang mobil mereka sebanyak 5.000 butir zenith. Tidak sampai di situ, sekitar pukul 10.30 WIB petugas menuju ke kediaman terdakwa di Jalan Iskandar 17 RT 1 RW 1 Kelurahan Ketapang, dan ditemukan barang bukti berupa 16.282 butir zenith .
Kepada petugas keduanya mengaku sebagai pemilik zenith tersebut. Dan atas perbuatannya itu mereka dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 53 ayat (1) KUHP sub pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan tahap II ini jaksa akan melimpahkan perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Sampit, dan setelah ada penetapan keduanya tinggal jalani sidang atas kasus tersebut. (co/gus)