SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 28 Agustus 2016 14:35
Dewa Judi Ternama Itu Lagi-Lagi Tak Berkutik
BANDAR DAGUR: Subliansyah (50) bersama barang bukti usai ditangkap tim Sat Reskrim Polsek Pahandut. (FOTO: POLSEK PAHANDUT FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Tindakan hukum ternyata tak membuat Subliansyah (50) jera. Pria ini kembali melakoni bisnis haram menjadi bandar dadu gurak. Aparat Polsek Pahandut kembali menangkapanya saat beraksi membuka lapak di Jalan Temanggung Tilung XVI, Jumat (26/8) malam.

Dari tangan warga Jalan Bengaris itu, polisi menyita dua mata dadu, lapak, tutup sabun, lilin, dan uang tunai Rp 45 ribu. Kini tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polsek Pahandut dan diperiksa secara intensif.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (27/8), Subliansyah cukup terkenal di kalangan para penjudi itu. Dia sudah beberapa tahun menjalani bisnis tersebut. Tercatat dua kali Subliansyah ditangkap atas kasus serupa dan beberapa kali pula lolos dari sergapan petugas.

Subliansyah tak beraksi sendirian. Dia selalu berkelompok. Perannya pun berbeda. Ada yang berperan sebagai pemain, pendamping, pemodal, dan bandar. Saat penggerebekan oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut, pelaku lain berhasil kabur. Hanya Subliansyah yang diringkus. Dia ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Anggota langsung menindaklanjuti ke TKP menggunakan mobil dan menggerebek perjudian itu.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurutnya, Subliansyah sempat melakukan perlawanan, tapi karena kesigapan personel, dia berhasil dibekuk dan digiring ke Polsek Pahandut untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Dari tangan tersangka ditemukan perlengkapan dagur dan barang bukti lain. Kita sudah amankan, ” katanya.

Ani menegaskan, tidak ada toleransi dalam tindak pidana perjudian. Pihaknya terus meningkatkan patroli dan penekanan kepada personel untuk menumpas dagur. ”Judi harus diberantas. Ini sesuai perintah pimpinan dan memang sudah jelas melanggar hukum, ” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers