SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 28 Agustus 2016 14:35
Dewa Judi Ternama Itu Lagi-Lagi Tak Berkutik
BANDAR DAGUR: Subliansyah (50) bersama barang bukti usai ditangkap tim Sat Reskrim Polsek Pahandut. (FOTO: POLSEK PAHANDUT FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Tindakan hukum ternyata tak membuat Subliansyah (50) jera. Pria ini kembali melakoni bisnis haram menjadi bandar dadu gurak. Aparat Polsek Pahandut kembali menangkapanya saat beraksi membuka lapak di Jalan Temanggung Tilung XVI, Jumat (26/8) malam.

Dari tangan warga Jalan Bengaris itu, polisi menyita dua mata dadu, lapak, tutup sabun, lilin, dan uang tunai Rp 45 ribu. Kini tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polsek Pahandut dan diperiksa secara intensif.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (27/8), Subliansyah cukup terkenal di kalangan para penjudi itu. Dia sudah beberapa tahun menjalani bisnis tersebut. Tercatat dua kali Subliansyah ditangkap atas kasus serupa dan beberapa kali pula lolos dari sergapan petugas.

Subliansyah tak beraksi sendirian. Dia selalu berkelompok. Perannya pun berbeda. Ada yang berperan sebagai pemain, pendamping, pemodal, dan bandar. Saat penggerebekan oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut, pelaku lain berhasil kabur. Hanya Subliansyah yang diringkus. Dia ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Anggota langsung menindaklanjuti ke TKP menggunakan mobil dan menggerebek perjudian itu.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurutnya, Subliansyah sempat melakukan perlawanan, tapi karena kesigapan personel, dia berhasil dibekuk dan digiring ke Polsek Pahandut untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Dari tangan tersangka ditemukan perlengkapan dagur dan barang bukti lain. Kita sudah amankan, ” katanya.

Ani menegaskan, tidak ada toleransi dalam tindak pidana perjudian. Pihaknya terus meningkatkan patroli dan penekanan kepada personel untuk menumpas dagur. ”Judi harus diberantas. Ini sesuai perintah pimpinan dan memang sudah jelas melanggar hukum, ” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers