PALANGKA RAYA – Tindakan hukum ternyata tak membuat Subliansyah (50) jera. Pria ini kembali melakoni bisnis haram menjadi bandar dadu gurak. Aparat Polsek Pahandut kembali menangkapanya saat beraksi membuka lapak di Jalan Temanggung Tilung XVI, Jumat (26/8) malam.
Dari tangan warga Jalan Bengaris itu, polisi menyita dua mata dadu, lapak, tutup sabun, lilin, dan uang tunai Rp 45 ribu. Kini tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polsek Pahandut dan diperiksa secara intensif.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (27/8), Subliansyah cukup terkenal di kalangan para penjudi itu. Dia sudah beberapa tahun menjalani bisnis tersebut. Tercatat dua kali Subliansyah ditangkap atas kasus serupa dan beberapa kali pula lolos dari sergapan petugas.
Subliansyah tak beraksi sendirian. Dia selalu berkelompok. Perannya pun berbeda. Ada yang berperan sebagai pemain, pendamping, pemodal, dan bandar. Saat penggerebekan oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut, pelaku lain berhasil kabur. Hanya Subliansyah yang diringkus. Dia ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Anggota langsung menindaklanjuti ke TKP menggunakan mobil dan menggerebek perjudian itu.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurutnya, Subliansyah sempat melakukan perlawanan, tapi karena kesigapan personel, dia berhasil dibekuk dan digiring ke Polsek Pahandut untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Dari tangan tersangka ditemukan perlengkapan dagur dan barang bukti lain. Kita sudah amankan, ” katanya.
Ani menegaskan, tidak ada toleransi dalam tindak pidana perjudian. Pihaknya terus meningkatkan patroli dan penekanan kepada personel untuk menumpas dagur. ”Judi harus diberantas. Ini sesuai perintah pimpinan dan memang sudah jelas melanggar hukum, ” tegasnya. (daq/ign)