KUALA KURUN – Pembunuhan ibu dan dua anaknya di Desa Tumbang Empas, Gunung Mas, akhirnya terungkap. Tersangkanya tidak lain adalah tetangga korban sendiri. Motifnya karena dendam sering dituduh mencuri oleh suami korban. Saat rekonstruksi kejadian kemarin (31/8), juga diketahui tersangka beraksi atas dorongan nafsu berahi.
Tersangka dikenal berinisial JGSD alias IYR. Usianya masih belia, 17 tahun. Untuk diketahui, korbannya adalah Uwik (25), yang dikenal dengan panggilan Mama Erin. Serta dua anaknya; Erin (6 tahun) dan Rehu (8 bulan).
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK menyebut, sebelum membunuh, tersangka mengintip Uwik dan kedua anaknya yang sedang mandi dan mencuci pakaian. Pemandangan itu membuat berahi tersangka mencapai ubun-ubun. Dengan seutas tali, tersangka membunuh Uwik dengan cara menjeratnya dari belakang.
Korban sempat melawan, dan melepaskan jeratan tali tersebut. Korban lantas berusaha kabur ke arah kedua anaknya yang berjarak sekitar lima meter darinya. Namun usaha itu sia-sia, tersangka berhasil kembali merangkul dari belakang. Korban kemudian dibanting dan terjatuh, jidatnya mengenai kayu dan tewas seketika.
Setelah membunuh ibunya, lanjut Premos, tersangka mengampiri kedua anak korban yang sedang berteriak histeris dan menangis. Keduanya, pun dibawa ke lokasi lain yang berjarak sekitar 78 meter dari tempat pertama. Tersangka kemudian membunuh Erin dan dilanjutkan dengan Rehu. Kedua anak tersebut dibunuh dengan cara ditenggelamkan dalam kondisi masih hidup.
”Saat ketiganya tewas, tersangka lalu kembali ke lokasi pertama menghampiri jasad korban Uwik, dan memperkosa korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ucap Pria Premos, Rabu (31/8) petang.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang memperagakan 31 adegan di belakang Mapolres Gumas, tersangka memperkosa korban sebanyak tiga kali. Artinya tiga kali mencelupkan alat vitalnya, itupun hanya setengah, sehingga pada saat diautopsi tidak ditemukan adanya sperma.
”Dari pengakuan tersangka, tidak sampai klimaks dan mengeluarkan sperma saat memperkosa korban Uwik,” ujarnya.
Pembunuhan itu dilakukan, kata Premos, lantaran jika korban masih hidup, dia pasti tidak ingin melayani nafsu berahi tersangka. Ini terbukti, setelah membunuh korban Uwik dan kedua anaknya, tersangka kemudian kembali ke jasad korban Uwik untuk memperkosanya.
”Berdasarkan hasil autopsi, korban Uwik meninggal bukan dalam keadaan tenggelam, tetapi meninggal dulu baru ditenggelamkan. Sedangkan kedua anaknya, ditenggelamkan dalam keadaan masih hidup. Ini diperkuat, dengan jasad Rehu yang mengeluarkan darah dari hidung, dan menurut keterangan saksi ahli itu ciri-ciri orang tewas tenggelam,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Premos, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tali nilon yang digunakan untuk menjerat korban, kunci 10, batang kayu untuk menyembunyikan ketiga korban di semak-semak, juga batang kayu tempat kepala korban terbentur.
”Sampai detik ini, kita menyakini tersangka hanya satu orang yakni JGSD alias IYR (17), yang kesehariannya bekerja serabutan,” terangnya.
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya melibatkan tiga saksi ahli yakni ahli autopsi dan psikiater, serta memeriksa 12 orang saksi. Terhadap korban juga sudah dilakukan autopsi dan tersangka sudah dilakukan tes psikiater dan psikologi.
”Tersangka kita kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dwi)