SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui jajaran Polsek Ketapang kembali meringkus bandar obat keras daftar G jenis zenith, Jumat (30/9) di Jalan DI Panjaitan, RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Rudi Hartono (46)sang bandar harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menjual obat tersebut kepada warga. Dirinya langsung dibawa petugas beserta barang bukti berupa 70 butir zenith dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 843.000,-.
”Dari hasil informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan, kami mengeledah rumah tersangka disaksikan Ketua RT setempat sekitar pukul 23.00 WIB,” Terang Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Sabtu (1/10).
Penangkapan bandar zenith yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ketapang Ipda M Romadhan itu berhasil menghentikan aktivitas bandar zenith yang beroperasi dalam 6 bulan terakhir.
Sementara itu, Rudi dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan saat dibincangi Radar Sampit mengaku bertobat karena bakal mendekam di penjara. ”Tidak akan lagi, saya tobat,” ucapnya singkat.
Pria yang pernah menjadi karyawan sawit di sebuah Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Kotim ini memilih bekerja sebagai penjual zenith karena merasa lebih mudah dalam mendapatkan uang, tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga.
”Banyak hasil dari kerja sawit dari jual zenith, saya menyesal,” tutup ayah 1 anak kelahiran Desa Tumbang Sangai ini. (mir/gus)