SAMPIT – Adi Putra Wibowo alias Yanto (33) tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Priyatman (28) menyesali perbuatannya. Hal tersebut diungkapkan Yanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) saat pelimpahan tahap II, Kamis (6/10) lalu.
Yanto warga Jalan Jendral Sudirman Km 26, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit ini nekat melakukan aksinya lantaran melihat sepeda motor bernomor polisi KG 4886 GR terparkir di samping pos jaga dalam kondisi tidak terkunci stang.
Yanto beraksi saat korban sedang tertidur di dalam pos jaga yang berada di depan salah satu rumah di perumahan Mentaya Riverside, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Jumat (5/8) sekira 02.00 WIB.
Awalnya Yanto meminta teman nya untuk mengantarkan pulang hingga simpang Jalan Cilik Riwut – Jalan Pemuda – Jalan Pramuka. Selanjutnya tersangka jalan kaki melalui Jalan Pramuka, karena hujan turun dirinya berteduh di pos jaga tersebut.
”Awalnya saya hanya ingin berteduh, karena melihat ada motor nganggur dan juga posisi memungkinkan, maka saya curi,” ujarnya memberi keterangan kepada jaksa.
Selang tiga hari setelah mencuri, Yanto berhasil dibekuk petugas kepolisian dengan dua peluru bersarang di kaki kanannya karena berupaya melawan saat penangkapan.
Petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Jendral Sudirman, Sampit. Di TKP penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor korban. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2012.
Akibat perbuatan nya tersebut Yanto dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHPidana. (rm-77/fm)