SAMPIT – Pasca ditetapkannya kenaikan pita cukai rokok tahun 2017 mendatang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai, Hartono mengungkapkan, kenaikan cukai rokok yang legal memberikan efek terhadap peredaran rokok ilegal, sehingga operasi Bea Cukai harus diperketat untuk menjaga penerimaan cukai oleh negara.
“Kalau maksimal itu setinggi-tingginya, tapi percuma dinaikin terlalu tinggi seperti isu kemarin Rp50 ribu tapi turun yang merokok jadi penerimaan negara juga turun. Intinya, cukai diperoleh pada titik optimal, ada kenaikan yang kita anggap pembeli masih sanggup membayar,” ucap Hartono, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Hartono menjelaskan, tentang penyelundupan barang ilegal tersebut. Jika dari luar negeri kecil kemungkinan terjadi karena Pelabuhan Sampit posisinya di Kalimantan paling bawah di Laut Jawa. Secara ekonomis, kemungkinan kecil dilakukan penyelundupan oleh penyelundup. Namun, kemungkinan penyelundupan barang lain seperti narkoba, bisa terjadi.
Kendati demikian, hingga saat ini, Bea Cukai belum menerima informasi jika ada penyelundupan narkoba berasal dari perairan Mentaya.
Sementara itu, Hartono juga menanganggapi banyaknya pelabuhan skala kecil di Kotim. Mereka sudah menerima data dari KSOP Sampit. Namun, kaitannya dengan ekspor impor, volumenya tidak terlalu tinggi.
“Kita ketahui sejak kelapa sawit turun harga, kemudian pertambangan dibatasi harus membuat smelter. Volume ekspor impor di Sampit turun,” tukasnya. (ara/fin)