PALANGKA RAYA – Tertangkapnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan, menambah daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berurusan dengan hukum akibat penggunaan narkoba dan sejenisnya.
Anggota Komisi A DPRD Kalteng Sriosako pun menuturkan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Perlu diketahui, kata dia, saat ini pemerintah sudah menyampaikan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Sehingga apa pun bentuk yang dilakukan atas perbuatan tersebut, sudah barang tentu tidak ada ampun.
“Kalau ada ASN, atau siapa saja oknum pemerintahan tertangkap tangan membawa bahkan tertangkap menggunakan narkoba, maka wajib ditindaklanjuti. Secara otomatis proses hukum sudah berjalan dan berdampak, bagi jabatan oknum pejabat,” katanya belum lama ini.
Ia menyebutkan, apa yang sudah disampaikan perintah tentang darurat narkoba harus ada tindaklanjut. Bahkan seluruh unsur juga sepakat dengan sanksi yang jelas, terhadap pihak yang terlibat dengan barang haram tersebut.
“Intinya seperti ini, bisa saja berupa pemecatan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku. Karena penggunaan atau peredaran narkoba ini, tidak hanya berpengaruh bagi individu saja, namun juga orang-orang, disekitar pengguna,” katanya lagi. (sho/vin)