NANGA BULIK – Operasi Zebra Telabang 2016, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau berhasil menertibkan kelengkapan kendaraan, Selasa (22/11) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Bukan hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan pengendara mobil boks yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di gantungan kunci.
Pengungkapan berawal dari Satres Narkoba Polres Lamandau mengendus ada pergerakan sabu. Karena targetnya samar, akhirnya personel Satres Narkoba bergabung dengan Satlantas yang menggelar operasi zebra.
Operasi yang digelar di Jalan Trans Kalimantan Km 16 itu, polisi memeriksa semua kendaraan yang keluar masuk kota Nanga Bulik, lalu mendapatkan sebuah mobil boks yang disopiri Adi Susanto (37) dan berpenumpang Hendro Gunawan (42).
Sebelum dicegat, mobil datang dari arah Pangkalan Bun menuju ke pedalaman Lamandau. Mobil tanpa muatan dan biasanya sang sopir mengangkut sayur serta sembako.
”Mobil boks itu dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 500 ribu di gantungan kunci mobil,” kata Kasatres Narkoba Iptu Ancas A Nirbaya mewakili Kapolres Lamandau, Rabu (23/11).
---------- SPLIT TEXT ----------
Ancas membeberkan berdasarkan informasi, sopir mobil memang sebagai pengguna sabu. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
”Harapannya peredaran narkoba bisa diminimalisir, kami berupaya memutus mata rantainya. Tidak sedikit, sopir menjadi kurir narkoba,” terang Ancas.
Ancas menegaskan kepada Adi dan Hendro, atas perbuatan membawa narkoba, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Karena operasi narkoba seringkali dilaksanakan bersama operasi zebra, maka diharapkan masyarakat dapat memahami tugas polisi jika saat razia ada anggota yang melakukan penggeledahan,” tandasnya. (mex/fm)
NANGA BULIK – Operasi Zebra Telabang 2016, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau berhasil menertibkan kelengkapan kendaraan, Selasa (22/11) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Bukan hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan pengendara mobil boks yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di gantungan kunci.
Pengungkapan berawal dari Satres Narkoba Polres Lamandau mengendus ada pergerakan sabu. Karena targetnya samar, akhirnya personel Satres Narkoba bergabung dengan Satlantas yang menggelar operasi zebra.
Operasi yang digelar di Jalan Trans Kalimantan Km 16 itu, polisi memeriksa semua kendaraan yang keluar masuk kota Nanga Bulik, lalu mendapatkan sebuah mobil boks yang disopiri Adi Susanto (37) dan berpenumpang Hendro Gunawan (42).
Sebelum dicegat, mobil datang dari arah Pangkalan Bun menuju ke pedalaman Lamandau. Mobil tanpa muatan dan biasanya sang sopir mengangkut sayur serta sembako.
“Mobil boks itu dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 500 ribu di gantungan kunci mobil,” kata Kasatres Narkoba Iptu Ancas A Nirbaya mewakili Kapolres Lamandau, Rabu (23/11).
Ancas membeberkan berdasarkan informasi, sopir mobil memang sebagai pengguna sabu. Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
“Harapannya peredaran narkoba bisa diminimalisir, kami berupaya memutus mata rantainya. Tidak sedikit, sopir menjadi kurir narkoba,” terang Ancas.
Ancas menegaskan kepada Adi dan Hendro, atas perbuatan membawa narkoba, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena operasi narkoba seringkali dilaksanakan bersama operasi zebra, maka diharapkan masyarakat dapat memahami tugas polisi jika saat razia ada anggota yang melakukan penggeledahan,” tandasnya. (mex/fm)
atin'>
?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????-alt:auto;margin-bottom:6.0pt; text-align:justify;line-height:normal'>“Makanya perda itu nanti bisa berisi jika mengulangi bersedia dikeluarkan dari sekolah. Semua ini juga saya sampaikan saat sosialisasi di beberapa sekolah di Palangka Raya,” terang mantan Kapolsek Benua Lima, Bartim ini.
Untuk itu,dirinya berharap dapat dukungan dari berbagai pihak. Ia pun menyatakan perang terbuka peredaran obat daftar G dan lem fox termasuk narkotika apapun jenis dan bentuknya.
“Saya nyatakan perang dan pasti bertindak tegas. Saya tidak main-main.” tegasnya. (daq/fm)