SAMPIT – Mulyadi alias Yadi (48) warga Jalan Muchran Ali, Gang Beringin RT.01 RW.01, Kelurahan Baamang Hulu diamankan pihak kepolisian lantaran menjual obat daftar G jenis Charnophen (Zenith), Rabu (5/10).
Saat di sidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim pada Kamis (1/12), Yadi mengaku baru pertama kali menjual obat daftar G tersebut lantaran dipaksa oleh kenalannya Maman. ”Padahal hanya untuk dikonsumsi sendiri, tapi karena dirinya (Maman) memaksa, terpaksa saya jual dengan harga Rp 20 ribu per 5 biji,” dalih nya.
Tersangka ditangkap sesudah bertransaksi dengan Maman sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT.
Pada penangkapan tersebut ditemukan 243 butir obat zenith di dalam botol bekas obat herbal dan uang tunai Rp 228 Ribu. Tersangka juga mengaku obat tersebut dibeli dari orang bernama H Sukriansyah alias Ucok yang bertempat tingga di Ketapang. Sementara uang tersebut diakui nya hanya Rp 20 ribu hasil penjualan obat tersebut.
Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasaln 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kini tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Kotim dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIb Sampit hingga proses persidangan berakhir. (rm-77/gus)