SAMPIT – Minuman keras oplosan sangat berbahaya. Alkohol yang dicampur dengan beberapa bahan lain bisa menjadikan air tersebut seperti racun.
”Bisa menjadi berbahaya ketika pencampuran dilakukan bukan oleh ahlinya. Apalagi pencampuran dengan bahan berbahaya seperti spiritus, alkohol medis, dan obat-obatan seperti tetes mata, obat sakit kepala serta obat nyamuk,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim dr Faisal Novendra Cahyanto, Senin (12/12).
Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit ini mengungkapkan, pengonsumsi miras oplosan yang bercampur bahan berbahaya dapat merasa kesakitan. ”Itu berbahaya. Bisa menimbulkan kesakitan, kecacatan, bahkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Rihel mengakui peredaran miras memang marak kembali. Pengawasan ketat terhadap peredarannya sudah dilakukan. Namun pihaknya tidak bisa bertindak tanpa pembentukan tim terlebih dahulu.
”Tim sudah dibentuk saat ini. Jika ditanya kenapa kami tidak bertindak sebelumnya, karena tidak bisa jika hanya dari kami saja. Harus tim yang bekerja,” terang Rihel, Senin (12/12).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim yang sudah dibentuk berdasarkan Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol.
”Nanti dikoordinasikan dulu dengan tim miras yang dibentuk sesuai perda itu. Jika nanti diperintahkan, razia kami lakukan. Kapan saja kami siap bekerja bersama tim,” tegasnya.
Rihel tidak membantah peredaran miras, khususnya arak putih yang dikemas dalam botol plastik itu banyak diperjualbelikan di Sampit dan sekitarnya. Miras oplosan pun sudah menelan korban jiwa, seperti yang terjadi di Taman Kota Sampit, Sabtu (10/12) lalu. Korban ditemukan tewas bersama miras dan zenith di tempat kejadian perkara (TKP). (mir/yit)