SAMPIT – Hasil tangkapan razia penyakit masyarakat (pekat) gabungan di Kota Sampit yang digelar Polri, TNI, Satpol PP, dan instasi membuat miris. Pasalnya, sejumlah remaja wanita dan pria, kedapatan pesta minuman keras (miras) di sebuah tempat hiburan malam (THM).
Dalam razia yang berlangsung Sabtu (17/12) malam itu, petugas gabungan menyisir sejumlah hotel, klub malam, dan tempat karaoke. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Rihel mengungkapkan, rata-rata yang terjaring karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
”Saat pemeriksaan, ketika sudah tengah malam, ditemukan anak di bawah umur tengah pesta miras,” ujarnya, Minggu (18/12).
Total warga yang terjaring sebanyak 34 orang, di antaranya satu pasangan bukan suami istri dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan dokumen identitas diri. WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Sampit.
Rihel menuturkan, tempat hiburan malam sebenarnya dilarang menjual miras pada anak di bawah umur. ”Minimal 18 tahun baru bisa. Apalagi penjualan miras terhadap pelajar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap THM yang bebas menjual miras, Rihel mengaku belum bisa memberikan kepastian. Sebab, hal tersebut bukan ranah pihaknya. ”Untuk penindakan THM tidak harus dibentuk tim. Dinas Pariwisata yang bisa melaporkan dan memberikan surat teguran. Dinas Perizinan nanti yang akan memeriksa izin usahanya,” ungkapnya.
Rihel kembali mengimbau orangtua agar memberikan pengawasan ketat pada anaknya. Apalagi ketika tengah malam si anak tak kunjung pulang. ”Untuk tindak lanjutnya (remaja yang ikut terjaring, Red), kita akan serahkan kepada walinya secara langsung dengan datang ke sini dan menandatangi surat perjanjian. Peran orangtua sangat penting mengawasi, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” timpalnya.
Sementara itu, Kasi Penanggulangan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kotim Roby Indra Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di hari kedua razia pekat, belum ditemukan ada yang mengidap penyakit HIV/AIDS.
”Semua negatif. Namun, tidak bisa dinyatakan negatif sepenuhnya. Bisa jadi enam bulan ke depan bisa positif. Akan tetapi, kita tetap berharap semoga jangan sampai ada. Sebab, penyakit itu bahaya jika menular ke orang lain,” katanya. (mir/ign)