PALANGKA RAYA – Misteri kematian bocah sepuluh tahun di Buntok, Barito Selatan, Gabriella Fortuna Chriesteas (Geby), akhirnya terkuak. Aparat berhasil meringkus Helmi (23), pembunuh keji tersebut. Ironisnya, nyawa Geby dihabisi karena pemuda itu teler pil Zenith.
Helmi merupakan tetangga korban. Saat dipengaruhi obat keras itu, dia berniat memperkosa Geby. Bocah malang itu akhisnya dihabisi dengan cara dipukul bagian kepala menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali. Jenazah korban sempat diletakkan di bawah kolong barak hingga membusuk selama empat hari. Selanjutnya, tubuh munggil Geby dibuang ke parit hingga ditemukan warga.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal, Jumat (30/12), mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Kamis (29/12) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB dan sudah ditetapkan tersangka. Pemuda itu dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
”Barang bukti berupa balok kayu 5 x 5 sepanjang sekitar 59 cm dan kayu bulat sepanjang sekitar 3 meter. Pelaku tercatat residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015,” katanya.
Fakhrizal menceritakan kronologis pembunuhan itu. Pada 9 Desember lalu, pelaku menyekap korban. Korban diseret ke semak semak di barak. Bocah itu sempat berontak. Namun, Helmi langsung memukul kepala Geby menggunakan balok kayu hingga korban tak berdaya dan akhirnya tewas.
”Pelaku ini dalam keadaan mabuk Zenith. Terangsang saat korban buang air kecil. Kini sudah diamankan,” katanya
Terpisah, Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah pihaknya melakukan pendalaman selama 20 hari dengan mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa 39 saksi. Kecurigaan mengarah pada Helmi berdasarkan pemeriksaan salah satu temannya yang mengetahui rangkaian pembunuhan tersebut.
Pelaku bersama barang bukti, lanjutnya, diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses selanjutnya. Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni celana panjang jeans biru, jaket hitam, balok kayu, dan pakaian korban. (daq/sya*/ign)