KASONGAN - Ratusan pengunjuk rasa mengancam bakal bermalam dan menduduki Gedung DPRD Katingan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Demikian disampaikan Koordinator Aksi, menteng di depan Gedung DPRD Katingan, Senin (9/1).
"Kami minta DPRD Katingan segera melakukan rapat paripurna terkait pencopotan Yantenglie dari bupati katingan. Jika tidak kami akan bermalam dan menduduki DPRD Katingan," tukasnya.
Pihaknya berjanji akan segera membubarkan diri setelah mendapat kepastian dari paravwakilbrakyatbtersebut.
"Satu saja tuntutan kami, yaitu minta digelar rapat paripurna terkait pemberhentikan Ahmad Yantenglie sebagai bupati katingan," tegas Menteng.
Di sisi lain, pihaknya merasa kecewa lantaran bupati masih melenggang bebas usai menjalani proses penyelidikan di Polda Kalteng.
"Kami mau bupati memakai baju tahanan. Bukan malah bebas seperti ini," katanya.
Menyikapi itu, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mempersilahkan demonstran untuk menduduki dan menguasai Gedung DPRD Katingan. Dengan catatan, apabila tuntutan ratusan pengunjuk rasa itu tidak ditindaklanjuti pihaknya dengan aturan dan mekanisme legislatif yang berlaku.
"Hari ini kami sudah melaksanakan rapat dan dihadiri 21 dari 25 orang anggota. Kami ucapkan terima kasih atas masukannya melalui demo ini agar kami mengambil sikap," ujarnya.
Namun apabila demonstran meminta dilakukan hari ini juga, maka hal itu tidak kami penuhi sebab harus melalui mekanisme yang sudah diatur.
"Pembentukan Pansus mungkin menjadi yang pertama kita lakukan. Kami sepakat dengan aspirasi masyarakat karena kita juga sangat malu apalagi sudah menjadi kosumsi Indonesia bahkan dunia," imbuhnya.
Untuk itu, Mantir meminta kesabaran masyarakat dan tetap mengawal semua prosesnya dengan tetap berpegang teguh dengan mekanisme DPRD.
Fahmi Fauzi mengatakan jika dalam setiap pengambilan keputusan, DPRD harus melakukan berbagai pertimbangan agar tidak menimbulkan masalah ke depannya. Dirinya meminta demonstran untuk sabar menunggu sampai lusa.
"Hari Rabu siang kami akan mengumumkan pernyataan sikap DPRD. Mari menahan diri dulu terhadap persoalan ini," pintanya.
Ketua Komisi I DPRD Katingan, Karyadi mengaku sependapat dengan apa yang dirasakan masyatakat akibat kasus bupati tersebut.
"Salah satunya yaitu pemakzulan, tapi pihaknya mempunyai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kita tetap menjunjung tinggi tiga hak, yaitu hak interprestasi, hak angket dan hak pendapat anggota dewan. Percayakan kepada 25 anggota dewan untuk menyikapi aspirasi ini. Mari kita kawal kasusnya," ajaknya. (agg)