PANGKALAN BUN – Asyik memakai sabu-sabu, seorang warga diciduk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Setelah kasus dikembangkan, aparat berhasil menyeret pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, salah seorang warga di Kelurahan Raja sering mengonsumsi narkoba. Anggota kepolisian langsung menuju ke barak di Jalan Abdulah Mahmud RT 9 Kelurahan Raja, Jumat (20/1) pukul 19.00 WIB.
"Saat itu kami tanpa basa-basi langsung melakukan penggeledahan terhadap pemilik barak. Pada saat itu pemilik barak Hadiyanto alias Rengga sedang asyik nyabu," kata Kariatmono.
Dari keterangan pemilik barak, sabu tersebut diperoleh dari Yulianto di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. Tidak lama saat penggerebekan, Yulianto malah datang ke barak milik Hadiyanto.
"Jadi pas kita gerebek warga yang asyik nyabu. Justru pengedar atas nama Yulianto berencana mau mengantar sabu. Saat datang ke barak Heriyanto, pengedar juga kita tangkap," jelasnya.
Yulianto tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan menyimpan satu paket sabu 1,52 gram.
Tidak sampai di situ saja, polisi juga mengorek keterangan Yulianto untuk mengetahui asal sabu-sabu. Ternyata Yulianto juga mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.
Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto anggota langsung mengembangkan lagi. Pada pukul 21.30 malam yang sama anggota menuju sasaran berikutnya yakni Jalan A Yani Gang Adugan tepatnya di RT 12 Kelurahan Baru Pangkalan Bun, tempat Eko Maulana.
"Dari tempat Eko Maulana, kita dapati sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu," terangnya.
Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan. Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (rin/yit)