SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 22 Januari 2017 00:43
WALAH!!! Polisi Gerebek Pemakai Sabu, Pengedarnya Malah Bertamu
IKUT DITANGKAP: Tersangka pengedar sabu yang diringkus polisi menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu di rumahnya. (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Asyik memakai sabu-sabu, seorang warga diciduk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Setelah kasus dikembangkan, aparat berhasil menyeret pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, salah seorang warga di Kelurahan Raja sering mengonsumsi narkoba. Anggota kepolisian langsung menuju ke barak di Jalan Abdulah Mahmud RT 9 Kelurahan Raja, Jumat (20/1) pukul 19.00 WIB. 

"Saat itu kami tanpa basa-basi langsung melakukan penggeledahan terhadap pemilik barak. Pada saat itu pemilik barak Hadiyanto alias Rengga sedang asyik nyabu," kata Kariatmono.

Dari keterangan pemilik barak, sabu tersebut diperoleh dari Yulianto di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. Tidak lama saat penggerebekan, Yulianto malah datang ke barak milik Hadiyanto. 

"Jadi pas kita gerebek warga yang asyik nyabu. Justru pengedar atas nama Yulianto berencana mau mengantar sabu. Saat datang ke barak Heriyanto, pengedar juga kita tangkap," jelasnya.

Yulianto tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan menyimpan satu paket sabu 1,52 gram.

Tidak sampai di situ saja, polisi juga mengorek keterangan Yulianto untuk mengetahui asal sabu-sabu. Ternyata Yulianto juga mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.

Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto  anggota langsung mengembangkan lagi. Pada pukul 21.30 malam yang sama anggota menuju sasaran berikutnya yakni Jalan A Yani Gang Adugan tepatnya di RT 12 Kelurahan Baru Pangkalan Bun, tempat Eko Maulana.

"Dari tempat Eko Maulana, kita dapati sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu," terangnya.

Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan. Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (rin/yit)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers