SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotim, terus menelusuri jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, setelah salah satu bandar atas nama Erliansyah tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 ons hari Kamis (2/2) tadi. Polisi menenggarai, jaringan peredaran sabu-sabu tersebut cukup luas di Kotim ini.
"Kami terus berupaya mendalami jaringan peredaran narkoba ini, dengan menggali terus informasi dari bandar narkoba ini,” tegas Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Priyanto, Sabtu (4/2).
Wahyu menerangkan, selain telah ditetapkan jadi tersangka, Erliansyah juga dikenakan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun. Dan lanjutnya, sudah menjadi tekad kepolisian Polres Kotim untuk terus mengungkap peredaran narkoba di Kotim ini.
"Jika diuangkan sabu sebanyak 4 ons tersebut sekitar Rp 800 juta. Hal ini membuktikan jika Kotim memang merupakan sasaran peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Dan ini merupakan tangkapan terbesar di awal tahun ini," paparnya.
Selain itu tambah Wahyu, pihaknya juga terus meminta kepada masyarakat agar dapat terus bekerja sama dengan pihaknya, guna memberikan informasi keberadaan peredaran narkoba di wilayah in. Se kecil apapun informasi pasti akan ditindaklanjuti pihaknya untuk bisa diungkap.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kotim bekerja sama dengan Polda Kalteng berhasil menggagalkan 400 gram narkoba jenis sabu yang akan beredar di Kotim. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 8,5, gang Budi Mufakat, Kelurahan Baamang Hulu, Kamis (2/2). Enam tembakan peringatan dikeluarkan saat meringkus Erliansyah (30), yang menyimpan sabu tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Priyanto mengatakan, pengintaian terhadap Erliansyah dilakukan sejak tiga hari terakhir. Kecurigaan semakin menguat setelah melihat secara tersangka keluar masuk kebun nanas miliknya. Dan saat kebun tersebut digeledah pihaknya, ternyata sabu seberat 4 ons tersebut disimpan tersangka di dalam toples. (dc/gus)