SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 05 Februari 2017 00:59
RASAKAN!!! Pengedar Sabu 400 Gram Dijerat 20 Tahun Penjara
DIRINGKUS: Aparat Polres Kotim saat meringkus Erliansyah, pemilik sabu seberat 400 gram. (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPITSatres Narkoba Polres Kotim, terus menelusuri jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, setelah salah satu bandar atas nama Erliansyah tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 ons hari Kamis (2/2) tadi. Polisi menenggarai, jaringan peredaran sabu-sabu tersebut cukup luas di Kotim ini.

"Kami terus berupaya mendalami jaringan peredaran narkoba ini, dengan menggali terus informasi dari bandar narkoba ini,” tegas Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Priyanto, Sabtu (4/2).

Wahyu menerangkan, selain telah ditetapkan jadi tersangka, Erliansyah juga dikenakan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun. Dan lanjutnya, sudah menjadi tekad kepolisian Polres Kotim untuk terus mengungkap peredaran narkoba di Kotim ini.

"Jika diuangkan sabu sebanyak 4 ons tersebut sekitar Rp 800 juta. Hal ini membuktikan jika Kotim memang merupakan sasaran peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Dan  ini merupakan tangkapan terbesar di awal tahun ini," paparnya.

Selain itu tambah Wahyu, pihaknya juga terus meminta kepada masyarakat agar dapat terus bekerja sama dengan pihaknya, guna memberikan informasi keberadaan peredaran narkoba di wilayah in. Se kecil apapun informasi pasti akan ditindaklanjuti pihaknya untuk bisa diungkap.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kotim bekerja sama dengan Polda Kalteng berhasil menggagalkan 400 gram narkoba jenis sabu yang akan beredar di Kotim. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 8,5, gang Budi Mufakat, Kelurahan Baamang Hulu, Kamis (2/2). Enam tembakan peringatan dikeluarkan saat meringkus Erliansyah (30), yang menyimpan sabu tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Priyanto mengatakan, pengintaian terhadap Erliansyah dilakukan sejak tiga hari terakhir. Kecurigaan semakin menguat setelah melihat secara tersangka keluar masuk kebun nanas miliknya. Dan saat kebun tersebut digeledah pihaknya, ternyata sabu seberat 4 ons tersebut disimpan tersangka di dalam toples. (dc/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers