PALANGKA RAYA – Aparat Polres Palangka Raya berhasil meringkus AMT (31). Musababnya, dia nekat berjualan dan mengedarkan Zenith alias pil setan. Kepada polisi, pemuda ini justru ”menjual” istrinya, yakni menjalani bisnis Zenith demi sang istri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan buruh angkut sekaligus jukir itu, diamankan barang bukti berupa 48 butir Zenith. Pria itu ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Resnarkoba AKP Gatoot Kisworo, Minggu (5/2) mengatakan, sebelum ditangkap, AMT membeli 4 bungkus Zenith atau 400 butur.
"Beli Rp 200 ribu, dijual Rp 25.000 per keping. Ini menariknya. Uang penjualan dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan diserahkan kepada istrinya untuk membeli keperluan makan, yakni beras, ikan, dan lainnya,” ucap Gatoot.
Dari hasil interogasi, AMT menjalani bisnis itu sejak delapan bulan belakangan di belakang sebuah bengkel Jalan Murjani. Para pembeli obat itu adalah para buruh angkut barang, juru parkir, dan penjaga malam pertokoan di sekitar Jalan dr Murjani.
Pama Polri ini mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi warga dari SMS yang menyebutkan AMT merupakan penjual dan pengedar obat daftar G tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AMT. Saat itu pelaku berada di teras rumah warga, menunggu orang yang akan membeli Zenith. ”Pelaku AMT membeli obat dari seseorang di Jalan Dr Murjani,” tegasnya.
Menurut Gatoot, pihaknya masih memburu pengedar besar Zenith tersebut. ”Saya berharap masyarakat terus memberikan informasi agar peredaran obat daftar G itu bisa ditekan dan dihilangkan,” pungkasnya. (daq/ign)