PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng bersama BNN Kota Palangka Raya kembali unjuk gigi. Tiga tersangka pengendar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk. Hamidan alias Amang Idan (38) warga Jalan Riau, Samani alias Icong (24) warga Jjalan Seoekarno dan Muhammad Sabara alias Bara (20) warga Menteng.
Mereka dibekuk bersama barang bukti narkoba di kediaman masing-masing. Dari Hamidan diamankan uang tunai Rp 500 ribu, lima plastik klip, telepon seluler (Ponsel) dan sepeda motor. Di tangan Icong diamankan satu paket sabu, bungkus rokok dan ponsel. Sedangkan dari Bara, sabu satu paket, bong, mancis, ponsel dan motor.
Kini mereka ditahan di sel tahanan BNNP Kalteng. Petugas juga masih melakukan penyelidikan mendalam, dan diduga mereka satu jaringan besar di Palangka Raya. Pengakuan tersangka sudah menjual barang haram itu delapan bulan terakhir. Selain menjual juga menggunakan narkotika.
”Pertama diamankan Samani alias Icong, lalu Hamidan alias Amang Idan, dengan barang bukti satu paket kecil 0,36 gram, satu buah bekas bungkus rokok, dua unit HP dan uang sebesar Rp 500 ribu. Terakhir Amang Idan yang juga berhasil kita amankan dihari yang sama," papar Soedja'i didampingi Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto, saat ekspos, di BNN, Senin (6/2).
Soedja'I juga mengatakan, selain Icong dan Hamidan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku yang diduga kurir, bernama Muhammad Sabara (20) warga Jalan Menteng II. Sabara ditangkap dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
”Jadi semua sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman di atas5 tahun dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya. (daq/vin/gus)