PALANGKA RAYA – Bisnis narkoba jenis sabu jadi andalan pasangan suami istri Fenty Nor alias Fenty (24) dan Sulistiono (36) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya bisa ditebak, mereka akhirnya dibekuk jajaran Direktorat Narkjoba Polda Kalteng.
Selain pasutri itu, polisi juga meringkus satu bandar lainnya, yakni Jacky Sultani (26). Aparat menyita barang bukti enam paket sabu. Mereka diamankan di dua lokasi, yakni di Jalan Garuda XIII dan Jalan Hiu Putih Raya, Rabu (1/3) dan Kamis (2/3).
Dir Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Sabtu (5/3), mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan ketiga tersangka. Termasuk sabu yang diedarkan pasutri.
”Fenty terlibat sebagai perantara jual beli sabu antara suaminya dengan seseorang yang masih dalam penyelidikan. Dari mereka diamankan lima paket sabu dan barang bukti lain,” katanya.
Pambudi menambahkan, untuk tersangka Jacky, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sabu, dua sedotan, pipet kaca, dan seluler. ”Ketiganya diamankan tim Subdit Satu. Kita terus lakukan pengembangan. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan. Awalnya Jacky, lalu diamankan pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.
Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng. Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 8 miliar, sesuai Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (daq/ign)