PALANGKA RAYA – Tertangkap tangan bertransaksi narkoba dan terbukti memiliki barang haram, Virginia (20) harus berurusan dengan kepolisian. Warga Jalan Garuda I itu ditangkap tanpa perlawanan oleh tim khusus Sat Narkoba Polres Palangka Raya.
Dia dibekuk setelah di kantong celananya ditemukan dua paket hemat sabu. Virginia ditangkap di sekitar Mesjid Al Hakam di Jalan Sapan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (28/4).
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Sabtu (29/4), membenarkan telah meringkus Virginia. Dia sudah ditetapkan tersangka.
”Kita kenakan Pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun dan atau denda Rp 8 miliar," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Gatoot menuturkan, narkotika digunakan sendiri dan terkadang dijual kepada pengguna lain. "Ngakunya dipakai sendiri bersama temannya, terkadang pula jadi kurir. Virginia mengaku sudah menggunakan barang haram itu selama lima bulan ini," ujar Gatoot.
Pama Polri ini menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terkait asal barang, pendistribusi, transaksi, dan kemungkinan tersangka menjadi pintu gerbang pemasok barang haram kepada para pemandu karaoke maupun di THM di Palangka Raya.
”Indikasi ke lokasi-lokasi itu bisa saja, namun tetap harus ada bukti," katanya.
Gatoot berharap masyarakat bisa memberikan informasi bila mengetahui aktivitas atau transaksi narkoba di lingkungannya. "Berikan kami informasi, saya jamin identitas akan dilindungi," pungkasnya. (daq/ign)