KOTAWARINGIN LAMA – Tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 8 juta, Gepeng bin Enam atau yang biasa disapa Acek Gepeng memilih menginap di Lapas Pangkalan Bun selama 20 hari. Warga RT 3 Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dia divonis bersalah oleh M. Ikhsan, SH selaku hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (12/5) sore.
Sebelum disidang di PN Pangkalan Bun, kakek 65 tahun ini digerebek jajaran Polsek Kolam saat menjual arak putih di kediamannya, Rabu (10/5) pagi sekitar jam 10.00 WIB. Operasi cipta kondisi ini langsung dipimpin Kapolsek Kolam Iptu Lajun SR Sianturi.
Kanit Reskrim Polsek Kolam Bripka Wahyono mengatakan, rumah tersangka terdapat barang bukti satu kantong plastik arak putih berisi 20 kilogram di dalam kamar mandi. Pihaknya tidak akan mentolelir siapa saja yang mengedarkan minuman keras di wilayah hukum Polsek Kolam.
”Selama ini kita sudah menyosialisasikan bahwa mengedarkan miras tanpa izin sesuai Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang minuman keras akan ditindak tegas,” tandasnya.
Bersadarkan catatan media ini, Gepeng sebelumnya sudah dua kali mendapat peringatan dan pembinaan dari Polsek Kolam. Pertama dia digelandang ke Mapolsek Kolam pada 16 Juni 2015. Saat itu Kapolsek Kolam dijabat Iptu Tri Widodo. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 57 botol arak siap edar yang dikemas kedalam bekas botol minuman mineral berisi bersih 600 mililiter yang diperjualbelikan seharga Rp 30 ribu per botol.
Dalam kasus ini yang bersangkutan hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Tetapi beberapa bulan kemudian Gepeng kembali berurusan dengan pihak yang berwajib dengan kasus yang sama, yakni pada 4 April 2016. Dari rumah Gepeng disita 25 botol miras jenis arak yang dikemas ke dalam botol minuman mineral ukuran 600 mililiter. Lagi-lagi Gepeng hanya mendapat peringatan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Kolam saat itu Iptu Triyono Raharja berdalih tidak menindak pelaku karena ingin menyadarkan Gepeng, apalagi yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
”Pelaku akan kita beri peringatan dan pembinaan, karena kasus ini merupakan tipiring dan nanti apabila ke depannya mengulangi akan kita berikan tindakan tegas. Kali ini masih saya tolerir karena kasus dinas pertama saya di sini,” imbuh Triyono kala itu. (gst/yit)