SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 18 Mei 2017 14:40
ANAK DURHAKA!!! “Burung” Bapak Ditendang
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Tindakan Coing (22) sudah kelewat batas. Hanya persoalan sepele, lantaran ditegur saat menyalakan televisi dengan suara keras, pemuda ini menganiaya Eko, bapaknya sendiri Eko.

Korban ditendang Coing tepat dikemaluanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

Atas perbuatan Coing (22) warga Desa Pondok Damar RT 01, RW 01 Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim ini dilaporkan ke Polsek Sungai Sampit.

Pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena menendang bapaknya yang saat itu tengah sakit.

Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono mengatakan, sebenarnya kejadian tersebut sudah terjadi pada beberapa hari lalu, tepatnya Kamis (11/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat Coing menyalakan televisi di ruang tamu. Namun Eko bapak Coing terganggu dengan suara televisi dengan volume tinggi.

“Bapak Coing saat itu sedang sakit. Kemudian menegur Coing agar menurunkan volume televisi,” kata Kapolsek.

Saat ditegur itulah, Coing bukanya menuruti bapaknya malah berbuat kasar. Coing menendang ayahnya yang terbaring sakit tepat di kemaluanya.

“Setelah ditendang orang tuanya itu dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka parah. Bahkan harus menjalani operasi pascaditendang,” jelasnya.

Herianto, kakak pelaku tidak terima dan melaporkan kasus agar diproses hukum. Karena kelakuan adiknya sudah di luas batas kewajaran. Bukannya menjadi anak yang baik malah melakukan perbuatan yang melukai bapaknya.

Bapak pelaku juga berniat untuk melanjutkan agar anaknya itu bisa dihukum. Mengingat karakter keras dan bandel itulah agar pelaku bisa sadar kedepanya.

"Ayahnya minta dilanjutkan ke jalan hukum, karena anaknya ini memang bandel,” beber kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers