SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 18 Mei 2017 14:40
ANAK DURHAKA!!! “Burung” Bapak Ditendang
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Tindakan Coing (22) sudah kelewat batas. Hanya persoalan sepele, lantaran ditegur saat menyalakan televisi dengan suara keras, pemuda ini menganiaya Eko, bapaknya sendiri Eko.

Korban ditendang Coing tepat dikemaluanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

Atas perbuatan Coing (22) warga Desa Pondok Damar RT 01, RW 01 Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim ini dilaporkan ke Polsek Sungai Sampit.

Pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena menendang bapaknya yang saat itu tengah sakit.

Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono mengatakan, sebenarnya kejadian tersebut sudah terjadi pada beberapa hari lalu, tepatnya Kamis (11/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat Coing menyalakan televisi di ruang tamu. Namun Eko bapak Coing terganggu dengan suara televisi dengan volume tinggi.

“Bapak Coing saat itu sedang sakit. Kemudian menegur Coing agar menurunkan volume televisi,” kata Kapolsek.

Saat ditegur itulah, Coing bukanya menuruti bapaknya malah berbuat kasar. Coing menendang ayahnya yang terbaring sakit tepat di kemaluanya.

“Setelah ditendang orang tuanya itu dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka parah. Bahkan harus menjalani operasi pascaditendang,” jelasnya.

Herianto, kakak pelaku tidak terima dan melaporkan kasus agar diproses hukum. Karena kelakuan adiknya sudah di luas batas kewajaran. Bukannya menjadi anak yang baik malah melakukan perbuatan yang melukai bapaknya.

Bapak pelaku juga berniat untuk melanjutkan agar anaknya itu bisa dihukum. Mengingat karakter keras dan bandel itulah agar pelaku bisa sadar kedepanya.

"Ayahnya minta dilanjutkan ke jalan hukum, karena anaknya ini memang bandel,” beber kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers