SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 18 Mei 2017 14:40
ANAK DURHAKA!!! “Burung” Bapak Ditendang
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Tindakan Coing (22) sudah kelewat batas. Hanya persoalan sepele, lantaran ditegur saat menyalakan televisi dengan suara keras, pemuda ini menganiaya Eko, bapaknya sendiri Eko.

Korban ditendang Coing tepat dikemaluanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

Atas perbuatan Coing (22) warga Desa Pondok Damar RT 01, RW 01 Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim ini dilaporkan ke Polsek Sungai Sampit.

Pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena menendang bapaknya yang saat itu tengah sakit.

Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono mengatakan, sebenarnya kejadian tersebut sudah terjadi pada beberapa hari lalu, tepatnya Kamis (11/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat Coing menyalakan televisi di ruang tamu. Namun Eko bapak Coing terganggu dengan suara televisi dengan volume tinggi.

“Bapak Coing saat itu sedang sakit. Kemudian menegur Coing agar menurunkan volume televisi,” kata Kapolsek.

Saat ditegur itulah, Coing bukanya menuruti bapaknya malah berbuat kasar. Coing menendang ayahnya yang terbaring sakit tepat di kemaluanya.

“Setelah ditendang orang tuanya itu dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka parah. Bahkan harus menjalani operasi pascaditendang,” jelasnya.

Herianto, kakak pelaku tidak terima dan melaporkan kasus agar diproses hukum. Karena kelakuan adiknya sudah di luas batas kewajaran. Bukannya menjadi anak yang baik malah melakukan perbuatan yang melukai bapaknya.

Bapak pelaku juga berniat untuk melanjutkan agar anaknya itu bisa dihukum. Mengingat karakter keras dan bandel itulah agar pelaku bisa sadar kedepanya.

"Ayahnya minta dilanjutkan ke jalan hukum, karena anaknya ini memang bandel,” beber kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers