SAMPIT - Wahyuni (24) tidak bisa menahan air mata saat menjalani sidang kasus pencurian gamis di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (22/5).
Wahyuni berkali-kali meminta maaf atas perbuatan mencuri sprei dan gamis yang dilakukan pada bulan Maret 2017 lalu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban Siti Salmiah pemilik UJ Colektion Sampit. Dalam keterangan tersebut korban membeberkan aksi yang dilakukan terdakwa kepada Majelis Hakim yang di ketuai Ade Satriawan.
Korban menceritakan bahwa UJ Colection yang menjual berbagai baju mulai gamis dan baju. Pada bulan maret lalu, terdakwa bersama temen perempuan datang berkali-kali ke toko miliknya.
Saat itu, korban tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap terdakwa. Namun karyawan toko mencurigai gelagat tidak baik dari terdakwa dengan temenya karena dalam tiga hari datang ke toko tersebut secara berturut-turut dan tidak membeli apapun.
Setelah dicek ternyata ada sejumlah gamis yang digantung hilang. Hingga akhirnya karyawan dan pemilik toko tersbeut mengintai dan melihat terdakwa datang ke tempat tersebut.
“Modusnya terdakwa bersama temannya yang datang. Terdakwa saat itu yang mengambil gamis dan temennya mengalihkan perhatian mengajak ngobrol penjaga toko,” kata Siti saat memberikan keterangan.
Bahkan lanjut Siti, sebelum melaporkan kasus ini pada Polsek Ketapang juga berniatan baik sama terdakwa. “Saat hari ketiga saya membuntuti terdakwa pulang ke barakan. Saya ingin berbicara baik-baik untuk mengembalikan gamis yang diambil. Tapi terdakwa malah kabur meninggalkan saya dan akhirnya saya laporkan saja ke Polsek Ketapang,” terang Siti.
Total gamis yang diambil terdakwa ada 8 dan satu jas hujan dan apabila diuangkan mencapai Rp 4 juta lebih. Setelah memberikan keterangan saksi berpelukan dengan terdakwa dan saat itulah Wahyuni berkali-kali meminta maaf.
Sementara Wahyuni membenarkan keterangan saksi dan juga korban. Bahwa apa yang dilakukan Wahyuni untuk mmeiliki gamis dan rencananya akan dijual lagi.
“Semuanya benar. Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan yang Mulia,” kata Wahyuni.
Kasus ini terjadi pada bulan Maret lalu yang mana pemilik UJ Colektion melaporkan terdakwa ke Polsek Ketapang karena telah kehilangan baju gamis.
Setelah itu, Wahyuni berhasil ditangkap dan mengakui perbuatanya. Bahkan selain mencuri gamis, terdakwa juga pernah mencuri sprei di toko lain yang waktunya hampir berdekatan. (rin/fm)