SAMPIT- Sebanyak 14 orang pekerja PT. Mustika Sembuluh 3 (Wilmar Group) yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 62, Sampit, Kotawaringin Timur, mengaku dirampas uangnya oleh oknum pejabat perusahaan.
Pejabat perusahaan dengan jabatan Human Resources Development (HRD) itu, juga memecat mereka dari pekerjaan tanpa pesangon.
”Uang kami di saku dirampas, lalu kami dipecat tidak prosedural,” jelasnya Supriyadi, perwakilan karyawan saat bertandang di kantor Radar Sampit, Sabtu (10/6).
Ditambahkannya, perlakuan itu mereka dapat setelah kedapatan berjudi dadu gurak di salah satu rumah warga. Sementara itu, mereka merasa tidak melanggar aturan karena tidak berjudi di sarana milik perusahaan.
”Kami memang bersalah di mata hukum. Tapi secara prosedural perusahaan, kami tetap menginginkan keadilan,” katanya.
Pejabat perusahaan tersebut, ujar Supriyadi, sempat memberikan pilihan, apakah kasus ini diselesaikan di kepolisian atau dipecat. Para karyawan pun terpaksa menyetujui pemecatan karena takut dipolisikan.
”Yang jadi beban, kami tidak merugikan perusahaan,” sesalnya.
Para pekerja mengaku nasib mereka saat ini tidak jelas. Keluarga mereka pun terancam terlantar. Mereka berharap pimpinan perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan yang dinilai tidak adil itu.
”Kami ingin sesuai prosedur perusahaan. Setidaknya kami diberi surat peringatan berupa SP3. Kami menginginkan sesuai peraturan perusahaan, dan berikan hak kami," katanya didampingi Adnan, tokoh masyarakat sekitar perusahaan.
Sementara MPT, oknum pejabat perusahaan yang bersangkutan, mengaku keputusan yang diambil sudah melalui kebijakan manajemen perusahaan. Namun, petinggi perusahaan akan kembali memanggil pekerja.
”Memang ada dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Saya sudah menghadap pimpinan perusahaan, katanya, mereka (pekerja) akan dipanggil kembali dan hak mereka akan diselesaikan," ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon. (oes/fm)