SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 27 Maret 2017 09:52
AWAS!!! Upaya Manipulasi Data Kependudukan Marak

Bisa Dipidanakan

PENETAPAN PENGADILAN: Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki memperlihatkan contoh pengesahanan penetapan dari Pengadilan Negeri tentang perubahan nama penduduk yang sesuai aturan.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Upaya memanipulasi data kependudukan marak lagi di Kotawaringin Timur. Hal ini terungkap dari munculnya sejumlah oknum warga yang ingin melakukan perubahan nama. Namun, pengajuan tidak mengikuti prosedur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim Marjuki mengatakan, perubahan nama pada akta maupun kartu tanda penduduk memiliki prosedur wajib. Salah satunya, harus melalui penetapan pengadilan. Ini jelas tertuang dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan.

 ”Ketentuan itu mutlak dan sudah baku. Jadi, jika bisa seseorang ingin mengubah nama tanpa melalui penetapan pengadilan. Jika ini dipaksakan, tentu ini mengarah ke pidana,” tegas Marjuki, Sabtu (25/3).

Marjuki menjelaskan, perubahan nama tidak bisa sembarangan. Beda halnya dengan pengajuan perubahan elemen data, seperti tanggal lahir dan alamat, tidak harus melalui penetapan pengadilan.

Setelah melalui penetapan pengadilan, tambahnya,  pengubahan nama wajib dilaporkan ke instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil. Paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk atau pemohon.

”Proses pengurusan penerbitan perubahan nama maupun pengesahan anak melalui penetapan pengadilan ini adalah ketentuan yang baku dan tidak boleh diabaikan, karena berdampak pada hukum,” imbuhnya.

Masalah seperti ini, katanya, banyak di media sosial yang mengeluhkan pelayanan di Disdukcapil. Bahkan, ada yang mengaku dipersulit. Namun dia menegaskan, tidak ada upaya pihaknya mempersulit. Hanya saja, apa yang dijalankan Disdukcapil sudah sesuai undang-undang. Mengurus data kependudukan harus dilengkapi berkas yang ditentukan.

”Tidak benar Disdukcapil mempersulit masyarakat. Hentikan menyebar berita bohong,” katanya.

Ironisnya,  hal seperti ini juga pernah terjadi. Bahkan, saat pengajuan awal pernah ditemukan pemohon yang sengaja memalsukan data dengan mengubah nama sesuai dengan keinginannya.

”Kami ingin tertib administrasi kependudukan dan selalu berupaya mempermudah masyarakat. Tapi, kalau melanggar masalah prinsip dan aturan baku itu, tidak bisa. Bahaya. Harus mengikuti aturan dan prosedur,” tandasnya. (oes/ign)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers