PALANGKA RAYA- Pembacaan tuntutan terhadap pengusaha asal Gunung Mas Jaya Semaya Monong ditunda hingga 5 kali. Alasannya sederhana, penundaan itu lantaran tuntutan belum siap. Saat tuntutan siap, terdakwa dan pengacara malah tidak hadir di persidangan.
Jaya Semaya Monong selaku terdakwa menyalahgunaan izin usaha perkebunan, lantaran menanam sawit di luar kawasan perizinan tidak sendiri. Jaya ditetapkan sebagai terdakwa bersama rekannya, yakni Iksen pengusaha asal Kalimantan Timur. Namun, kedua pengusaha tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Jaksa Penuntut Umum, Aryo Wicaksono saat dikonfirmasi mengaku, tertundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap Pengusaha asal Gunung Mas, Jaya S Monong tersebut lantaran tuntutan belum siap.
”Memang tertunda sudah lima kali. Kemarin tuntutan belum siap, sehingga sidang ditunda. Pas kami sudah siap, terdakwa dan pengacaranya tidak hadir,” tegas Aryo.
Kasus dugaan penyalahgunaan izin perkebunan dengan terdakwa Jaya S Monong tersebut ditangani Mabes Polri. Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk tuntutan dan sebagainya merupakan kewenangan tim jaksa dari Kejagung, jaksa di daerah hanya membacakan.
”Tuntutan itu kita menunggu dulu dari Kejagung, karena memang yang membuat tim jaksa dari Kejagung. Hanya saja, sidang dilaksanakan di daerah, karena kasusnya terjadi di daerah,” tukasnya.
Rencananya sidang tuntutan terhadap Jaya S Monong dan Iksen akan digelar Selasa (11/7) pekan depan. ”Tuntutan insya Allah Selasa pekan depan. Kita berharap pekan depan tidak ada lagi penundaan,” pungkasnya. (arj/oes)