SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 31 Juli 2017 14:49
PTSL, Ini Syarat Wajib Tanah yang BIsa Ikut
ISI FORMULIR: Puluhan warga Desa Sungai Pakit memadati kantor desa tersbeut untuk mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Syarat utama Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa. 

”Jelas harus bebas sengketa, jangan sampai setelah sertifikat tanahnya terbit malah digugat oleh mereka yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Camat Pangkalan Banteng Aliransyah menanggapi banyaknya peminat program PTSL di Pangkalan Banteng.

Program PTSL bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemetaan kawasan yang dinilai rawan sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa.

”Sengketa harus dicegah dari hulunya, namun yang terjadi saat ini bukan di hulu melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertifikat tanah dan salah satunya dengan program PTSL ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan lima juta sertifikat tanah pada 2017 serta melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk Kobar, ada jatah sekitar 9500 berkas pertanahan yang akan diproses dalam program tersebut.

Bila sebelumnya pembagian sertifikat terjadi secara sporadis, melalui PTSL ini jelas berbeda sehingga dapat meminimalisasi sengketa pertanahan. 

”PTSL juga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum atas status tanah menjadi sangat penting karena kepastian hukum dapat mendorong terciptanya investasi serta iklim usaha yang kondusif.

”Kepastian hukum atas tanah merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi negara kita karena dengan kepastian hukum orang jadi tidak takut berinvestasi,” katanya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers