SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 31 Juli 2017 14:49
PTSL, Ini Syarat Wajib Tanah yang BIsa Ikut
ISI FORMULIR: Puluhan warga Desa Sungai Pakit memadati kantor desa tersbeut untuk mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Syarat utama Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa. 

”Jelas harus bebas sengketa, jangan sampai setelah sertifikat tanahnya terbit malah digugat oleh mereka yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Camat Pangkalan Banteng Aliransyah menanggapi banyaknya peminat program PTSL di Pangkalan Banteng.

Program PTSL bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemetaan kawasan yang dinilai rawan sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa.

”Sengketa harus dicegah dari hulunya, namun yang terjadi saat ini bukan di hulu melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertifikat tanah dan salah satunya dengan program PTSL ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan lima juta sertifikat tanah pada 2017 serta melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk Kobar, ada jatah sekitar 9500 berkas pertanahan yang akan diproses dalam program tersebut.

Bila sebelumnya pembagian sertifikat terjadi secara sporadis, melalui PTSL ini jelas berbeda sehingga dapat meminimalisasi sengketa pertanahan. 

”PTSL juga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum atas status tanah menjadi sangat penting karena kepastian hukum dapat mendorong terciptanya investasi serta iklim usaha yang kondusif.

”Kepastian hukum atas tanah merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi negara kita karena dengan kepastian hukum orang jadi tidak takut berinvestasi,” katanya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers