SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 31 Juli 2017 14:49
PTSL, Ini Syarat Wajib Tanah yang BIsa Ikut
ISI FORMULIR: Puluhan warga Desa Sungai Pakit memadati kantor desa tersbeut untuk mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Syarat utama Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa. 

”Jelas harus bebas sengketa, jangan sampai setelah sertifikat tanahnya terbit malah digugat oleh mereka yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Camat Pangkalan Banteng Aliransyah menanggapi banyaknya peminat program PTSL di Pangkalan Banteng.

Program PTSL bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemetaan kawasan yang dinilai rawan sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa.

”Sengketa harus dicegah dari hulunya, namun yang terjadi saat ini bukan di hulu melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertifikat tanah dan salah satunya dengan program PTSL ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan lima juta sertifikat tanah pada 2017 serta melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk Kobar, ada jatah sekitar 9500 berkas pertanahan yang akan diproses dalam program tersebut.

Bila sebelumnya pembagian sertifikat terjadi secara sporadis, melalui PTSL ini jelas berbeda sehingga dapat meminimalisasi sengketa pertanahan. 

”PTSL juga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum atas status tanah menjadi sangat penting karena kepastian hukum dapat mendorong terciptanya investasi serta iklim usaha yang kondusif.

”Kepastian hukum atas tanah merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi negara kita karena dengan kepastian hukum orang jadi tidak takut berinvestasi,” katanya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers