SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 31 Juli 2017 14:49
PTSL, Ini Syarat Wajib Tanah yang BIsa Ikut
ISI FORMULIR: Puluhan warga Desa Sungai Pakit memadati kantor desa tersbeut untuk mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Syarat utama Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa. 

”Jelas harus bebas sengketa, jangan sampai setelah sertifikat tanahnya terbit malah digugat oleh mereka yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Camat Pangkalan Banteng Aliransyah menanggapi banyaknya peminat program PTSL di Pangkalan Banteng.

Program PTSL bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemetaan kawasan yang dinilai rawan sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa.

”Sengketa harus dicegah dari hulunya, namun yang terjadi saat ini bukan di hulu melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertifikat tanah dan salah satunya dengan program PTSL ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan lima juta sertifikat tanah pada 2017 serta melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk Kobar, ada jatah sekitar 9500 berkas pertanahan yang akan diproses dalam program tersebut.

Bila sebelumnya pembagian sertifikat terjadi secara sporadis, melalui PTSL ini jelas berbeda sehingga dapat meminimalisasi sengketa pertanahan. 

”PTSL juga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum atas status tanah menjadi sangat penting karena kepastian hukum dapat mendorong terciptanya investasi serta iklim usaha yang kondusif.

”Kepastian hukum atas tanah merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi negara kita karena dengan kepastian hukum orang jadi tidak takut berinvestasi,” katanya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Senin, 06 Januari 2025 17:58

Pemkab Kobar Rencanakan Perbanyak Videotron

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana…

Senin, 06 Januari 2025 17:55

Dorong Perbaikan Jalan Antar Desa di Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN – Kondisi jalan antar desa di Kecamatan Pangkalan…

Jumat, 03 Januari 2025 16:37

Awali Tahun 2025 Dengan Apel Pagi

PANGKALAN BUN – Memasuki hari pertama kerja tahun 2025, aparatur…

Jumat, 03 Januari 2025 16:32

Dewan Minta Pemkab Bereskan Antrean di SPBU

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi…

Kamis, 02 Januari 2025 14:12

Pemkab Bakal Tertibkan Distribusi BBM Subdisi

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengambil…

Kamis, 02 Januari 2025 14:07

Masalah Listrik dan PJU Masih Jadi Sorotan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers