PANGKALAN BANTENG – Syarat utama Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa.
”Jelas harus bebas sengketa, jangan sampai setelah sertifikat tanahnya terbit malah digugat oleh mereka yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Camat Pangkalan Banteng Aliransyah menanggapi banyaknya peminat program PTSL di Pangkalan Banteng.
Program PTSL bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemetaan kawasan yang dinilai rawan sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa.
”Sengketa harus dicegah dari hulunya, namun yang terjadi saat ini bukan di hulu melainkan dari muara. Hulunya adalah pemetaan, pengukuran, serta sertifikat tanah dan salah satunya dengan program PTSL ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program kerja Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan lima juta sertifikat tanah pada 2017 serta melakukan pemetaan tanah-tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk Kobar, ada jatah sekitar 9500 berkas pertanahan yang akan diproses dalam program tersebut.
Bila sebelumnya pembagian sertifikat terjadi secara sporadis, melalui PTSL ini jelas berbeda sehingga dapat meminimalisasi sengketa pertanahan.
”PTSL juga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Saat ini banyak orang takut membeli tanah untuk investasi karena tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut,” katanya.
Menurutnya, kepastian hukum atas status tanah menjadi sangat penting karena kepastian hukum dapat mendorong terciptanya investasi serta iklim usaha yang kondusif.
”Kepastian hukum atas tanah merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi negara kita karena dengan kepastian hukum orang jadi tidak takut berinvestasi,” katanya. (sla/yit)