SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini sebuah barak di Jalan Walter Condrat, Gang Guntur digerebek. Tempat tersebut p dianggap kerap meresahkan masyarakat sekitar karena sering jadi tempat untuk menggunakan narkoba.
Penangkapan tersangka pengguna narkoba terjadi pada Jumat (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB oleh jajaran Polsek Baamang dan Resmob Polres Kotim. Hal itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi tersebut, dan langsung bergerak menuju barak pintu nomor 2 yang disewa oleh Fahrul Rizali.
Dari hasil pengerebekan tersebut, aparat menemukan 3 paket yang diduga berisi sabu-sabu. Tak habis di situ saja, polisi melakukan pengembangan dan kembali memeriksa barak pintu nomor 1 yang dihuni Tommy. Dari penggeledahan badan, ditemukan 1 paket barang yang sama.Keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Baamang dan dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Fahrul Rizali dan Tommy yang ditetapkan sebagai tersangka, juga berhasil dibuat polisi untuk mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Selanjutnya, di tanggal yang sama petugas kembali melakukan pengejaran di Jalan Desmon Ali Baamang. Polisi mengamankan Ahmad Badarudin alias Mandra dan M Sajeli serta barang bukti yang diduga hasil kejahatan, berupa 1 buah TV LCD 32 Inci.
Sekali tepuk dua kasus berhasil diungkap. Berbeda dengan tersangka narkoba, Ahmad Badarudin alias Mandra ini untuk kelima kalinya masuk ke dalam penjara. Bahkan sebelumnya, ua juga pernah melakukan upaya melarikan diri dari petugas saat pemeriksaan.
”Petugas mendapat info dari warga pada hari Kamis (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB, bahwa di Jalan Walter Condrat, Gg Guntur sebuah barak sering digunakan untuk pesta narkoba. Selanjutnya setelah dipastikan kebenarannya, kami langsung ke lokasi dan ditemukan 4 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, Sabtu (26/8).
Menurutnya, kejelian petugas dalam memeriksa tersangka narkoba tersebut, bisa mengungkap pelaku curat yang selama ini kerap beraksi di tengah masyarakat. Hasilnya dua pelaku ikut diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Selanjutnya kedua terlapor dibawa ke Polsek Baamang guna proses sidik lanjut. Dari hasil pengembangan mengungkap tindak pidana curat di Jalan Desmon Ali Baamang dengan barang bukti berupa 1 buah TV LCD 32 Inci, dan selanjutnya terlapor diamankan di Polsek Baamang guna proses sidik lanjut,”pungkas Agoes. (mir/gus)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran