PANGKALAN BUN – Empat pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) sudah sekitar setahun ini menyandang status tersangka. Bupati Kobar Hj Nurhidayah memastikan anak buahnya mematuhi prosedur hukum dalam kasus sengketa lahan tersebut.
”Sebenarnya, empat pejabat yang bersangkutan telah memenuhi panggilan kedua dari Polda Kalteng. Kedatangan mereka ke Polda karena keikhlasan ingin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut,” kata Nurhidayah, Minggu (24/9).
Seperti diberitakan, Polda Kalteng menahan dua kepala dinas di Kobar Jumat (22/9) malam. Keduanya ditahan bersama dua pejabat lainnya dalam kasus sengketa lahan balai benih antara ahli waris Brata Ruswanda dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak).
Dua kepala dinas tersebut pernah menjabat sebagai pimpinan di Distanak yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pertanian (DTPHP). Mereka adalah RP (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan AY (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar).
Menurut Nurhidayah, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng Jumat lalu, dia meminta para pejabat itu memenuhi panggilan Polda, karena pada panggilan pertama mereka tak hadir. ”Karena ini proses hukum, kita harus hormat pada hukum," ujar Nurhidayah.
Pemkab, kata Nurhidayah, akan berupaya meminta penangguhan penanganan. Selain itu, ada pendampingan hukum selama proses pemeriksaan lanjutan. Meski sudah ditetapkan tersangka, lanjutnya, mereka dapat menjalankan tugas seperti biasanya melayani kepada masyarakat.
”Status ini masih berjalan, kita tidak berprasangka yang tidak-tidak dululah, karena proses masih berjalan. Upaya-upaya tetap kita lakukan untuk membantu teman-teman kita yang masih berproses di Polda Kalteng," ujarnya.
Lahan balai benih seluas sekitar 10 hektare di Jalan Padat Karya Gang Rambutan itu sebelumnya digugat secara perdata oleh ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Gugatannya sampai tingkat kasasi. Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Kobar, karena sesuai amar putusan MA pada 2016 yang menolak kasasi ahli waris.
Putusan MA juga memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 3120 K/PDT/20 tahun 2014 yang menolak provisi penggugat secara keseluruhan, serta menilai gugatan kedaluwarsa.
Sebelum dilaporkan ke Polda Kalteng secara pidana, pihak ahli waris juga pernah melaporkan ke Mapolres Kobar. Sempat dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat, salah satunya Sekretaris Daerah, Masradin. (jok/ign)