PANGKALAN BUN – Pemkab Kobar terus memperjuangkan penangguhan penahanan dua kepala dinas dan dua staf yang tersangkut kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengaku memiliki data terbaru terkait objek sengketa yang bisa menjadi barang bukti. Sebab itu, pemkab akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penangguhan penahanan.
”Kami bisa melakukan praperadilan. Kami juga sudah menyiapkan advokad Rahmadi G Lentam," tukas Hj Nurhidayah kemarin.
Keempat ASN yang ditahan Polda Kalteng tersebut adalah Kadisnakertrans AY, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) RP, Sekretaris DPKH LK, dan Bagian Aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman MK. Kedua Kadis merupakan mantan Kadis Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar, dan dua lainnya merupakan staf Distanak.
Hj Nurhidayah menegaskan, keempatnya memperjuangkan aset Pemkab Kobar. Untuk itu, pemerintah akan memperjuangkan keadilan. Pada 28 September ini, bupati akan menghadap Komisi ASN dan Kopri. ”Serta meminta bantuan advokad terkait penahanan ASN Kobar di Polda," ujar Hj Nurhidayah.
Dia menjelaskan, penahanan keempat ASN itu terkait kasus sengketa lahan antara pemda dan ahli waris. Kasus tersebut kini sudah P21 dan menunggu berkas-berkas yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati).
”Kami yang mengizinkan mereka ke sana (memenuhi panggilan Polda Kalteng) dalam rangka memenuhi dan menghormati proses hukum. Namun, setelah proses berjalan, kami mendapat kabar empat ASN rekan kita ini ditahan. Kami langsung layangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Kalteng," kata Hj Nurhidayah.
Dilanjutkannya, informasi saat ini keempat ASN Kobar tersebut bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Pemkab Kobar akan kembali melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan menjamin ASN tidak akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti serta siap menghadap apabila diperlukan.
”Proses ini perlu pembuktian, ASN tersebut belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap. Surat penangguhan juga mendapatkan dukungan dari seluruh SOPD Kobar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kobar Suyanto mengatakan, dalam konteks sengketa perdata sudah selesai di Mahkamah Agung. Seluruh gugatan ditolak dan dimenangkan oleh Pemkab Kobar. Apapun kondisinya, proses pidana selesai. Namun, seiring waktu berjalan, ternyata masih ada proses pidana dan pihaknya merasakan bentuk ketidakadilan.
”Kecewa, membela aset pemda bagian penting malah kena pidana. Ini masalah keadilan, kalau kita baca perundangan aset tidak boleh disita oleh siapapun, ini penting guna mencari keadilan yang sebenarnya," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tengku Ali Syahbana menjelaskan, selama empat ASN Kobar belum dinyatakan bersalah, ASN tersebut berhak mendapatkan haknya sebagai pegawai dan jabatannya. ”Masih menjalankan tugasnya, kalau sudah inkracht, baru kita usulkan ke Bapeg," pungkasnya. (jok/dwi)