PANGKALAN BUN – Kasus asusila kembali terjadi di Pangkalan Bun. Kali ini korbannya adalah Melati (14), warga Kabupaten Lamandau. Dia disetubuhi M. Hidayat alias Dayat (16), warga Jalan GM.Arsyat RT. 16 Gg. Walut VII Keluraham Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menyampaikan, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut terjadi di Sei Tatas, Dusun Bungur, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Selasa (31/10).
Kejadian berawal saat korban minta Dayat mengantarkan pulang ke Lamandau. Dayat menjemput korban di rumah kakak sepupu korban.
Bukannya diantar pulang ke Lamandau, tetapi korban malah dibawa ke rumah kakak pelaku dengan alasan menunggu selesai magrib untuk melanjutkan perjalanan ke Lamandau. Saat rumah sepi, Dayat memperkosa korban.
”Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kobar pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 13.30 WIB dan kita lakukan penangkapan,” tukasnya.
Dayat akan dikenakanan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
”Barang bukti yang kita amankan pakaian korban dan juga kita melakukan visum terhadap korban,” pungkasnya. (jok/yit)